Tunggakan Perusahaan Masih Rp 1,3 M

Tunggakan Perusahaan  Masih Rp 1,3 M

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sepertinya temuan BPK mengenai tuntutan ganti rugi (TGR) tidak dipatuhinya perusahaan. Pasalnya temuan BPK, sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu, hingga saat ini belum dilunasi pihak rekanan. “ Hingga saat ini masih tersisa RP 1,3 M TGR dari perusahaan yang belum dilunasi,” kata Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH.

Mbak Win, sapaan akrab kepala Inspektorat Bengkulu Selatan ini, tunggakan tersebut oleh 13 perusahaan. Ke-13 perusahaan yang menunggak membayar TGR ini tersebar di 3 organisasi perangkat daerah (OPD) yakni di Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Sekretariat daerah. Ke-13 Perusahaan tersebut, ada 6 yang menunggak di Dinas PUPR yakni CV Nuansa Group, CV Ampera Group, CV Generasi Tujuh Putra Adidayah, PT Jurai Putra Agung, PT Senata Jati Putra dan CV Citra Kirana Sakti.

Di Dinas Kesehatan ada 6 juga perusahaan yakni CV Putri Yen Konstruksi, CV Sinar Surya Abadi, CV Rizky Putra Selatan, CV Mensama Bersaudara, PT Berkas Serasan Mandiri, dan CV Rezky CB. Serta 1 perusahaan yang mengunggak TGR di sekretariat daerah yakni CV Devina Palembang.

“ Masing-masing OPD sudah berusaha menagihnya, namun hingga saat ini ke-13 perusahaan ini belum juga melunasinya,” ujarnya.

Padahal, sambung Mbak Win, TGR ini sudah termasuk pada katagori korupsi dan merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah Bengkulu Selatan. Oleh karena itu, dirinya meminta ke-13 perusahaan tersebut dapat segera melunasinya. Sebab, jika tidak, pihaknya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Terlebih lagi selama ini, ke-3 OPD sudah sering menyurati ke-13 perusahaan tersebut agar dapat segera melunasi TGR nya. Hanya saja hingga saat ini belum ada itikad baik dari ke-13 perusahaan untuk melunasinya. Disamping itu, adanya TGR ini dapat menghambat Bengkulu Selatan meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

“ Kalau tidak juga dilunasi, jangan salahkan kami, jika masalah TGR ini kami limpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum, untuk itu,segeralah lunasi,” tandas Mbak Win. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: