KPU Segera Bagikan APK
CURUP, Bengkulu Ekspress- Guna merealisasikan janji KPU terkait dengan penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dalam waktu dekat ini KPU Rejang Lebong akan segera membagikan APK kepada masing-masing Parpol yang ada di Rejang Lebong.
\"Untuk APK masing-masing Parpol, rencananya akan kita bagikan pada 10 Desember ini,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo usai kegiatan Rakor validasi specimen surat suara dan pembahasan APK di aula KPU Rejang Lebong, Kamis (6/12) kemarin.
Terkait dengan APK yang akan dibagikan ke-16 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Restu saat ini proses pencetakan sudah selesai mereka lakukan. Dimana menurutnya masing-masing Parpol nanti akan mendapat 10 APK sehingga total APK yang mereka siapkan sebanyak 160 APK.
\"APK ini sebagaimana yang kita janjikan sebelumnya, sehingga untuk dana pembuatan APK sendiri, sepenuhnya ditanggung oleh KPU,\" tambah Restu.
Dalam penggandaan APK yang akan dibagikan kepada masing-masing Parpol tersebut, menurut Restu, KPU Rejang Lebong hanya sebatas pada pendanaan pencetakan APK, sedangkan untuk desain dari APK yang dicetakkan oleh KPU Rejang Lebong tersebut, diserahkan kepada Parpol. Hanya saja APK yang dicetak oleh KPU Rejang Lebong tersebut, menurut Bawaslu tidak memenuhi unsur yang disyaratkan untuk pembuatan APK yaitu minimal mencantumkan visi dan misi serta program peserta Pemilu.
Namun terkait dengan masalah tak dimasukkannya visi dan misi tersebut, Restu mengaku sudah ditemukan jalan keluar yaitu, di APK yang sudah dicetak tersebut nantinya akan ditempelkan visi dan misi serta program peserta Pemilu.\"Karena APK yang kita buat ini tidak mengandung unsur visi dan misi, serta program sehingga untuk jalan keluarnya nanti akan dilakukan penambahan visi dan misi serta program dengan cara ditempel,\" sampai Restu.
Di sisi lain, dengan adanya pembagian APK kepada Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, Restu mengimbau agar dalam pemasangannya nanti, Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mematuhi peraturan terkait dengan pemasangan APK, salah satunya tidak melakukan pemasangan di jalur hijau.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra saat dikonfirmasi terkait dengan APK yang tidak mencantum visi dan misi maupun program peserta pemilu.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk mengacu pada peraturan yang berlaku salah satunya terkait dengan materi dari APK sendiri yang seharusnya minimal mencantumkan atau memuat visi dan misi atau program peserta Pemilu.\"Kita tetap mengaku pada peraturan yang berlaku, bila memang nanti ada APK yang tidak memenuhi unsur sebagai mana peraturan yang berlaku, maka tentunya akan kita tindaklanjuti,\" tegas Dodi.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: