Diskminfo Sosialisasikan Aplikasi PPID
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dinas Komunikasi dan Informatika, (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi dan Implementasi Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 melalui pengelolaan layanan informasi publik dan dokumentasi terintegrasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Drs Kiman Nazardi MM tersebut dilaksanakan di ruang pola Setkab Bengkulu Utara, kemarin (6/12).Turut hadir sebagai materi perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Arga Makmur Denny Agustian.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Kiman Naszardi MM mengatakan, sosialisasi PPID ini penting dilakukan karena informasi publik itu harus ada yang mengelola. Maka dengan ini lah dibentuk PPID yang diatur Permendagri tahun 2017 tentang Pejabat Informasi Publik.
\"Ini penting dilakukan terkait juga dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,\" katanya.
Kiman menambahkan, PPID di BU leading sektornya ada di Diskominfo. PPID sendiri ada dua yakni PPID Utama dan PPID Pembantu. PPID Pembantu itu dimasing-masing SKPD sedangkan untuk PPID Utama itu ada di Diskominfo yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Dr Haryadi. \"Ini sudah ada struktur organisasinya dan tugas-tugasnya,\" ujarnya.
Kiman berharap peserta sosialisasi dapat memahami pentingnya PPID dalam mendukung dan menunjang layanan pemerintah. \"Mau tidak mau yang namanya dokumentasi dan informasi itu harus diamankan dan harus diolah sehingga masyarakat ingin mendapatkan informasi tentang pemerintah daerah Bengkulu Utara itu bisa dilihat dan diajukan di PPID, tentunya dengan aturan dan persyarat-persyaratan yang telah diatur oleh Perbup nomor 29 tahun 2015,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: