Pelajar Maling Ayam Dilepas

Pelajar Maling Ayam Dilepas

Proses Mediasi Berhasil

KEDURANG, Bengkulu Ekspress- Yo (14) pelajar salah satu SMP di Bengkulu Selatan (BS) dapat bernapas lega. Pasalnya anak baru gede (abg) ini proses hukumnya tidak dilanjutkan oleh Mapolsek kedurang. Sebab, remaja yang mencuri 4 ekor ayam milik warga sudah dimaafkan pemiliknya.

“ Alhamdulillah mediasi antara pelajar yang mencuri ayam dengan korban berhasil,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kapolsek Kedurang, Ipda Kusyadi SH.

Kusyadi mengatakan, sebelumnya remaja yang tinggal bersama orang tuanya di Desa Sukarami, Kedurang Ilir ini mencuri 4 ekor ayam milik 3 orang warga yakni Swidianto (33), Mitorio (33) dan Windianto (32), ke-3 nya warga Desa Sukarami, Kedurang Ilir. Aksi pencurian tersebut dilakukan Yo, Senin (3/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian ayam tersebut dijual Yo. Aksi Yo ini akhirnya diketahui oleh korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek dan Yo berhasil dibekuk Selasa (4/12) pagi.

Mengingat pelaku masih anak-anak dan aktif sekolah, anggota Mapolsek Kedurang melakukan mediasi antara korban dengan keluarga pelaku. Hingga akhirnya Rabu (5/12) sore pukul 17.25 WIb mediasi berhasil. Para korban memaafkan pelaku. Pelaku juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“ Pelaku sudah membuat surat perjanjian diatas materai, jika kembali mencuri akan kami proses hukum,” terang Kusyadi.

Proses mediasi juga berhasil dilakukan oleh Mapolsek Manna. Mapolsek Manna berhasil mendamaikan antara Marlian (58) warga Desa Jeranglah, Manna selaku korban penganiayaan oleh pelaku, Sopian Ardi (53) juga warga desa yang sama dengan korban. Kejadian penganiayaan tersebut, Jum,at (30/11) sekitar pukul 06.00 WIB di desa setempat. Korban sempat melapor ke Mapolsek Manna.

Namun berkat upaya mediator yang dilakukan oleh anggota Mapolsek Manna, antara pelaku dan korban akhirnya berdamai. Keduanya berdamai di Mapolsek Manna, Rabu (5/12) siang.“ Sebaiknya permasahan kecil dapat diselesaikan dengan berdamai, tanpa harus diproses hukum ke pengadilan,” ujar Kapolsek Manna, Ipda Denyfita Muchtar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: