Pengembalian TGR Dipantau
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur akan memantau pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Ini merupakan sebagai bentuk tindaklanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas kebocoraan anggaran Pemkab Bengkulu Utara tahun 2017.
\"Tercatat, ada beberapa OPD menjadi pantauan khusus pihak jaksa dalam pengembalian dana sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu,\" katanya.
Denny menambahkan, bahwa OPD yang dipantau saat ini adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara. Dimana Dinas PU ini terkait dengan permasalahan pembuatan jalan yang berada di 6 lokasi, sedangkan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara dengan permasalahan perjalanan dinas.
\"Ada 6 lokasi pembuatan jalan oleh Dinas PU dengan total Rp 450 juta dan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara berjumlah Rp 126 juta pada perjalanan Dinas. Menurut keterangan pihak hotel perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan,\" terangnya.
Denny mengakui, saat ini Kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait temuan tersebut. Pengakuan Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara sejumlah OPD yang terbelit temuan BPK telah mengembalikan TGR atas Laporan Hasil Pemeriksaan. Pihaknya berjanji akan meminta bukti kwitansi pengembalian TGR dalam waktu dua hari kedepan.
\"Regulasinya 60 hari setelah LHP itu telah diterima oleh masing-masing OPD harus ditindaklanjuti. Dalam dua hari kedepanlah kami akan kordinasikan lagi,\" tutup Denny.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: