Oknum PNS Dieksekusi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Asyuri yang berdinas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dibawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu, dieksekusi. Dia dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, saat bekerja di kantor Dinkes Kota Bengkulu, Selasa (4/12) pagi.
AS merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang penjualan lahan di Desa Anyar, Kabupaten Bengkulu Tengah, 2011. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Agus Asyuri. Paska menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, selama 1 tahun penjara dan vonis banding dari Pengadilan Tinggi 1 tahun 10 bulan. Dia terlibat kasus yang telah merugikan korban Mustofa dan warga pemilik tanah lainnya mencapai Rp 206 juta.
Saat divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri, Agus Asyuri sempat mengajukan banding dan tetap mendapatkan vonis 1 tahun 10 bulan. Upaya hukum masih ditempuh AS dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya MA menolak kasasi yang dia ajukan AS. Hingga JPU pun mengekskusinya.
\"Yang bersangkutan kooperatif saat kita jemput tadi, dan juga kita jelaskan ini putusan akhir yang tidak bisa dilakukan upaya hukum lain,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.Masih dikatakan Kajari Bengkulu, eksekusi baru bisa dilakukan sekarang lantaran jaksa baru menerima salinan putusan kasasi pada awal 2018. Proses persidangan perkara Agus Asyuri ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sampai sampai di MA, berlangsung pada 2016.
\"Dasar jaksa melakukan ekeskusi putusan MA, junto putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara,\" pungkas Kajari. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: