APBD 2019 Dipangkas

APBD 2019 Dipangkas

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dalam rapat paripurna pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Dearah (Reperda) Bengkulu Utara (BU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 diselenggarakan di ruang rapat DPRD BU, kemarin (3/11).

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian mengatakan, penyusunan APBD Bengkulu Utara  2019 ini pada dasarnya dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta penyesuaian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu dalam penyusunan rancangan APBD 2019 ini memperhatikan regulasi yang berkembang dinamis, yaitu Undang-Undang Nomo 12 tahun 2018 tentang APBD 2019 dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 yang sangat berpengaruh dalam penyusunan perencanaan daerah mulai dari RPJMD sampai saat ini.  \"Dalam rancangan APBD tahun 2019 ini, asumsi jumlah APBD adalah sebesar Rp

1,259,361,823,085 dimana komposisi pendapatan daerah tersebut terdiri, Asumsi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebesar Rp 83,029,832,985,- yang terdiri dari asumsi target penerima pajak daerah Rp 13.726.315.500,- Asumsi target penerima retribusi adalah sebesar Rp 1.341.569.000, sedangkan asumsi penerima dari lain-lain PAD yang sah adalah sebesar Rp 67.961.948.485,- total asumsi dana perimbangan dari pusat yang diterima oleh Kabupaten Bengkulu Utara  untuk tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 941.422.000.900,- yang terdiri dari asumsi penerima dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 47.602.653.900, Asumsi pnerimaan untuk dana alokasi umum sebesar Rp 43.623.488.000,- sedangkan asumsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 250.195.859.000.-. katanya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, pada asumsi target penerima yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp 234.909.989.200,- yang terdiri dari pendapatan hibah Rp 40.247.638.200,-. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya adalah sebesar Rp 25.000.000.000, Asumsi penerima dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 169 662.351.000,-.

Bupati juga menerangkan, bahwa asumsi penerimaan daerah dari berbagai sumber sebagaimana yang sudah dirincikan tersebut. Selanjutnya dimasukan ke dalam belanja daerah yang dikelompokan kedalam belanja daerah yang di kelompokkan belanja tidak langsung dan belanja langsung.

\"Pada belanja tidak langsung sebesar Rp 719.082.498.713,- yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 457.008.666.523,-, belanja hibah sebesar Rp 16.973.46.000,- belanja bagi hasil kepad provinsi/kota dan pemrintah desa sebesar Rp 1.506.788.450,- dan bantuan untuk belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemrintah Desa sebesar Rp 241.154.576.200,- serta pengangaran belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000,-.

Sedangkan untuk kelompok belanja langsung dianggrakan sebesar Rp 553.458.607.453,- yang selanjutnya belanja langsung ini akan dilaksanakan oleh seluruh satuan perangkat daerah yang akan terinci dalam program dan kegiatan,\" terangnya.

Pemangkasan anggaran tahun 2019 ini sudah disiasati oleh tim TAPD kabupaten dan tim anggaran. Diharapkan eksekutif dan legislatif agar bisa sepakat, dan dari dana tahun 2019 ini, bisa di peruntukan untuk melaksanakan beberapa program, dimana program ini akan di prioritaskan untuk norma-norma pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

\"Pemangkasan anggaran tahun 2019 ini, dikarenakan pembangunan infrastruktur akan lebih menuju ke dana APBN pusat. Paling tidak, tidak jauh beda dengan tahun lalu, kedua juga pembangunan infrastruktur kita tahun ini Insya Allah juga banyak yang melewati dana APBN pusat, baik dari sarana prasarana pariwisata kita nanti juga ada, mau kita di bangun oleh pendanaan dari pusat, tidak lewat APBD,\" tandas Bupati.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: