Satlantas Layani SIM Keliling di Lembak

Satlantas Layani SIM Keliling di Lembak

CURUP, Bengkulu Ekspress- Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong akan menggelar pelayanan SIM Keliling diwilayah Lembak. Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustik SIK Melalui Kasat Lantas AKP Henryanto P Hutasoit SIK.

Dijelaskan Kasat Lantas, pelayanan SIM keliling diwilayah Lembak tersebut nantinya diharapkan bisa mempermudah masyarakat khususnya di wilayah Lembak untuk memperoleh SIM. \"Untuk pelayanan SIM diwilayah Lembak, kita akan jadwalnya dengan kegiatan SIM keliling,\" sampai Kasat Lantas.

Pelayanan SIM keliling diwilayah Lembak tersebut, menurut Kasat Lantas nantinya bisa mereka lakukan bersamaan dengan kegiatan bakti sosial yang akan dilaksanakan oleh jajaran Polres Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Henry menjelaskan, sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru untuk jenis SIM A Rp 120.000, SIM B1 Rp 120 ribu SIM B2 Rp 120 ribu SIM C Rp 100 ribu dan SIM D Rp 50 ribu. Sedangkan golongan SIM umum adalah SIM A Umum untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Kemudian SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Lalu jenis SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Serta SIM C untuk pengemudi sepeda motor. \"Selama ini tingkat kepemilikan SIM di wilayah Lembak masih sangat minim,\" jelas Kasat Lantas.

Hal tersebut, menurutnya kemungkinan dikarenakan jarak antara Polres Rejang Lebong dengan rumah masyarakat cukup jauh, sehingga masyarakat kesulitan untuk membuat SIM. Namun dengan adanya pelayanan SIM keliling tersebut maka akan memudahkan masyarakat di 7 kecamatan wilayah lembak untuk mendapatkan SIM.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: