Tujuh Warga Gangguan Jiwa

Tujuh Warga Gangguan Jiwa

\"orgil\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Terhitung Januari hingga Juli 2018, tercatat sebanyak 7 orang warga mengalami gangguan kejiwaan. Jumlah penderita gangguan jiwa terus menurun dibandingkan data pada tiga tahun sebelumnya.

“Ini data yang tercatat dan sudah ditindak lanjuti dengan pendampingan pengobatan ke RSJKO Soeprapto Bengkulu, setelah dilaporkan warga dan keluarga,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma Ir Titik Sumila melalui Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Sosial Sri Yenni MM kepada Bengkulu Ekspress.

Data itu berdasarkan laporan keluarga dan warga Seluma ke Dinas Sosial Kabupaten Seluma. Meski jumlahnya cukup banyak, namun jumlah itu menurun dari data tahun sebelumnya. Dari pendataan PMKS, 2015, tercatat sebanyak 361 orang. Ironisnya yang bisa didampingi dan bersedia untuk dibawa ke RSJKO Soeprapto Bengkulu, hanya 9 orang saja.

Data penderita gangguan jiwa ini mengalami penurunan secara drastis dari tahun ketahun. Seperti 2016, sebanyak 16 orang, pada 2017, sebanyak 13 orang dan 2018 hingga detik ini sudah tercatat sebanyak 7 orang.  Penanganan yang dilakukan dinas Sosial memberikan pendampingan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan dengan membawa mereka ke RSJKO Soeprapto Bengkulu, untuk menjalani pengobatan.

“Sebagian besar pengobatan yang dilakukan di RSJKO mengalami perkembangan yang bagus dan terbukti bisa sembuh,” ujarnya.

Hanya saja, disayangkan setelah mengalami kesembuhan dan diperbolehkan pulang. Penderita tidak mendapatkan perhatian khusus dari pihak keluarga dan di lepaskan saja seperti biasa. Penderita tersebut juga tidak bisa mengontrol minum obat. Akibatnya, perhatian kurang dan obat rutin jarang di konsumsi maka akan kembali mengalami gangguan jiwa. “Perhatian keluarga terhadap gangguan jiwa yang sudah pulang juga harus menjadi perhatian keluarga untuk memperhatikan pola hidup dan wajib mengkonsumsi obat rutin,” imbuhnya.

Kepada keluarga penderita ganguan jiwa diingatkan tidak melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Melainkan, bisa melaporkan ke dinas sosial untuk dilakukan penindakan. Bukan melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa tersebut. “Penderita gangguan jiwa tidak boleh dipasung dan harus dilaporkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan tindakan pengobatan untuk di bawa ke RSJKO,”harapnya.

Diharapkan, seluruh kades dan masyarakat seluma yang mendapati keluarga atau warga desa yang mengalami gangguan jiwa untuk segera melaporkan. Agar bsia dibawa untuk dilakukan pengobatan ke RSJKO Bengkulu agar bisa sembuh kembali. “Pihak leuraga juga harus berperan penting untuk kesembuhan warga yang gangguan jiwa, bukannya dipisahkan ataupun dikucilkan,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: