Telusuri Aset Lie Eng Jun ke Jambi

Telusuri Aset Lie Eng Jun ke Jambi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menelusuri aset milik Lie Eng Jun. Terdakwa korupsi proyek Jalan Enggano, 2016. Pasalnya, Lie Eng Jun belum membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar yang dibebankan kepadanya. Penelusuran aset tersebut dilakukan sampai ke Provinsi Jambi kediaman Lie Eng Jun.

Meski tidak menyebutkan nominal aset milik Lie Eng Jun. Besar kemungkinan aset Lie Enjun bakal disita saat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Hal tersebut dibenarkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Jalan Enggano, Andi Setiawan SH.

\"Kita telusuri asetnya dia sampai ke Jambi. Kemungkinan besar penyitaan baru bisa dilakukan setelah Kasasi dia turun. Dia kan mengajukan kasasi,\" jelas Andi.

Penelusuran aset tersebut, mendapatkan dukungan dari Kejati Bengkulu. Belum lama ini Kejati Bengkulu dan jajaran mendapatkan seminar tentang memaksimalkan pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi.  Wakajati Bengkulu Rorogo Reza SH MH menegaskan, bidang intelejen sedang bekerja keras mencari dimana saja aset milik Lie Eng Jun. Pekerjaan harus dilakukan maksimal. Jangan sampai terdakwa lebih pintar dari pada penyidik atau jaksa.

\"Sedang dilaksanakan bidang intelejen untuk penelusuran aset. Pokoknya kita tidak boleh kalah dengan mereka, harus bekerja maksimal,\" tegas Wakajati.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan Lie Eng Jun. PT memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang memvonis Lie Eng Jun 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara serta membebankan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: