Hearing Tak Membuahkan Hasil

Hearing Tak Membuahkan Hasil

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Anggota DPRD Bengkulu Utara melakukan rapat kerja atau hearing bersama Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu) dengan menghadirkan SKPD terkait, kemarin (26/11).  Rapat membahas kehadiran toko modern ritel waralaba ini dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Efendi SP didampingi Anggota Komisi III, Juhaidi dan anggota Komisi III, Dedy Syafroni.

Rapat ini berlangsung alot sehingga ada solusi terkait permasalahan tersebut, khususnya bagi Serbu dan pengusaha yang ada di Bengkulu Utara.Pantauan Bengkulu Ekspress, dari rapat tidak membuahkan solusi dikarenakan waktu rapat yang mepet. Selain itu, pihak eksekutif telah menanggapi semua pertanyaan dari pihak Serbu, namun pihak Serbu belum puas terhadap jawaban tersebut.

Di samping itu, pihak Serbu juga masih mempertanyakan permasalahan perizinan berdirinya toko modern ritel waralaba itu, karena dalam pendirian sebuah industri harus selesai perizinan terlebih dahulu baru dapat melakukan pembangun. \"Bagaimana tentang perizinannya, sedangkan tokonya sudah mulai dibangun,\" ungkap Perwakilan Serbu, Deno.

Selain itu, pihak Serbu bersama pengusaha yang ada di Bengkulu Utara juga meminta badan eksekutif yang merupakan dari SKPD Bengkulu Utara untuk menjelaskan permasalahan dalam uji publik terkait izin pendirian toko modern tersebut.

Sedangkan pihak eksekutif yang diwakili Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Zulkarnain mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan kebijakan sepenuhnya dalam pendirian ritel ini dengan melakukan syarat-syarat tertentu karena Pemkab BU memiliki aturan tersendiri.

Bukan hanya mengganti sebuah nama, tetapi juga ada satu perjanjian. Di mana di dalam MoU sebelumnya ada 1 item perjanjian yakni pihak ritel menyiapkan etalase khusus untuk 20 persen produk unggulan daerah. Seperti produk dari IKM, BUMDes dan sebagainya. Ini tujuannya untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha mereka.

\"Karena ada formulasi khusus sebelum melaksanakan MoU, dan keputusan ini saya sampaikan sudah berdasarkan study banding ke beberapa daerah di Jawa yakni di daerah Kolonprogo, sehingga ritel itu bisa mengakomodir produk unggulan milik Bengkulu Utara. Dengan pertimbangan inilah Pemkab Bengkulu Utara menyetujui MoU ini dilakukan,\" jelasnya.

Hingga rapat berakhir, baik dari pihak eksekutif, legistalif maupun Serbu belum menemukan solusi. Pihak eksekutif akan kembali berkoordinasi ke Bupati BU, dan pihak DPRD menunggu hasil koordinasi tersebut.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: