17 Kades Korupsi Dana Desa

17 Kades Korupsi Dana Desa

Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejak Dana Desa digulirkan oleh Pemerintah Pusat dari 2015 hingga 2018 ini, setidaknya sudah ada belasan Kepala Desa (Kades) terjerat Kasus Korupsi di Provinsi Bengkulu. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 17 kepala desa yang terseret ke jeruji besi lantaran melakukan korupsi dana desa dengan total mencapai Rp 4,7 Miliar.

Peneliti ICW, Egi Primayogha mengaku, kasus korupsi dana desa di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dimana tercatat hingga 2018 ini sudah ada 141 kasus yang terjadi. Bahkan di Bengkulu sendiri, setidaknya ada 17 kasus yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan beberapa kasus lainnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, kasus penyelewengan dana desa ini juga hampir terjadi di seluruh Kabupaten. Padahal dana desa ini tadinya diharapkan mampu membangun desa menjadi lebih baik, akan tetapi penyelewengan dana tersebut secara langsung telah membuat pembangunan di desa menjadi terhambat.

\"Kita berharap Pembangunan desa di Indonesia termasuk Bengkulu bisa berjalan baik, jangan sampai demi kepentingan pribadi, Kepala Desa tega menilap uang rakyat, apalagi di Bengkulu sudah ada belasan Kades tersandung kasus korupsi gara-gara dana desa,\" kata Egi, kemarin (26/11).

Belasan Kades di Provinsi Bengkulu yang tersandung kasus korupsi dana desa didapatkan datanya oleh ICW dari berbagai sumber mulai dari media hingga data aparat penegak hukum. Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.

\"Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,\" ujar Egi.

Adapun sejumlah modus korupsi yang dipantau ICW, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar dan mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus lainnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.

Kemudian ada juga modus penggelembungan atau mark up pembayaran proyek serta memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. \"Seluruh modus tersebut kami temukan di Bengkulu, dan hampir semua kepala desa tersandung kasus korupsi dana desa melakukan modus serupa,\" terang Egi.

Menurutnya terdapat empat faktor penyebab Kepala Desa tega melakukan korupsi dana desa. Diantaranya adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Rendahnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif membuat dana desa kerap diselewengkan. Padahal di pasal 68 UU Desa, telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

\"Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa lebih mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desanya. Namun, masyarakat desa seolah kurang peduli,\" ujar Egi.

Selain itu, terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Keterbatasan ini secara khusus mengarah pada teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa. Masih rendahnya latar belakang pendidikan dari kepala desa dan perangkat desa sangat berpengaruh akan faktor ini. Untuk mengatasi keterbatasan ini, para pendamping desa harus bisa membantu kepala desa dan perangkat desa terkait pertanggungjawaban keuangan desa.

\"Jangan sampai kepala desa yang tidak tahu apa-apa, lantas langsung di tuduh korupsi, untuk itu, diperlukan dukungan dari banyak pihak,\" tegas Egi.

Tidak hanya dukungan dari seluruh pihak, pengelolaan dana desa juga dibutuhkan peran dari lembaga desa. Terutama lembaga yang secara langsung memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dana desa. \"Mari kita sama-sama mengawal dana desa ini untuk pembangunan desa yang lebih baik lagi,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra mengatakan, seluruh pihak harus bisa ikut mengawal dana desa agar bantuan dari pemerintah pusat ini bisa berjalan optimal. Apalagi pada 2019 mendatang, Pemerintah akan menganggarkan dana desa sebesar Rp 1,079 Triliun atau mengalami kenaikan 14,05 persen dari anggaran 2018 sebesara Rp 946 miliar.

Triliunan dana desa tersebut rencananya akan dikucurkan untuk 1.341 desa di Provinsi Bengkulu. Sehingga jika pengawasan maksimal, maka pembangunan di desa juga akan semakin menggeliat kedepannya.\"Kita berharap dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bisa dikawal dan diawasi penggunaannya agar tidak diselewengkan, ini semua demi pembangunan desa yang lebih baik,\" kata Ismed.

Pembangunan desa yang semakin baik, akan dapat memacu pertumbuhan perekonomian yang ada di desa. Dimana penduduk akan memperoleh pekerjaan dari pembangunan infrastruktur yang bermuara pada daya beli masyarakat yang terjaga serta peningkatan akses ekonomi masyarakat. Dengan begitu, Program Pemerintah membangun Indonesia dari pinggiran akan berhasil.

\"Dana desa ini bertujuan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, dimana uang yang tersalur ke desa bisa digunakan untuk pembangunan dan masyarakat juga akan mendapatkan pendapatan sehingga daya beli akan terjaga, maka dari itu, kita harus kawal dana ini dengan baik,\" tutupnya.

Dana Desa Tekan Angka Pengangguran

Disisi lain, Dana desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat sejak 2015 lalu, telah banyak memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan di Provinsi Bengkulu. Salah satu dampak yang begitu dirasakan adalah menurunnya tingkat pengangguran terbuka (TPT). Bahkan TPT Provinsi Bengkulu pada Agustus 2017 menurun dari 3,74 persen menjadi 3,51 persen pada Agustus 2018.

\"Kondisi ini cukup menggembirakan, karena selama satu tahun, pengangguran di Provinsi Bengkulu menurun, ini berkat adanya dana desa,\" kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu, Drs Ali Sadikin, kemarin (26/11).

Dana desa yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat dari APBN selama empat tahun terakhir untuk 1.341 desa di Provisi Bengkulu telah memberikan dampak yang cukup besar, tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur melalui sistem padat karya tunai, melainkan juga telah meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan dan menurunkan TPT. Bahkan dana desa ini juga telah membantu dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). \"Kita bersyukur, dana desa ini telah memberikan dampak yang begitu besar bagi pembangunan desa, bahkan ikut mengembangkan BUMDes yang ada di desa,\" terang Ali.

Seperti diketahui, saat ini di Provinsi Bengkulu tercatat sudah ada 190 unit BUMDes yang telah beroperasi dengan baik. BUMDes tersebut diharapkan dapat menciptakan berbagai peluang usaha serta mampu menyerap tenaga kerja yang ada di desa.

Bahkan dalam empat tahun ini, Provinsi Bengkulu telah menerima kucuran dana desa senilai Rp 3 triliun melalui Gerakan Pembangunan Desa Terpadu dengan memaksimalkan pengelolaan BUMDes dan terbukti mampu menurunkan angka pengangguran yang ada di desa. \"Kita bersyukur angka pengangguran yang ada di Desa bisa ditekan berkat adanya dana desa dan BUMDes ini,\" tutupnya.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, Dyah Anugrah Kuswardani MA mengaku, penurunan angka kemiskinan juga terlihat dari beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Beberapa Kabupaten/Kota yang mengalami penurunan TPT pada Agustus 2018 diantaranya yaitu, Rejang Lebong sebesar -1,31 persen, Bengkulu Utara -1,17 persen, Seluma -0,27 persen dan Kota Bengkulu -1,61 persen. Sementara itu, beberapa Kabupaten lainnya mengalami peningkatan TPT yaitu, Bengkulu Selatan 0,49 persen, Kaur 0,95 persen, Mukomuko 1,37 persen, Lebong 2,77 persen, Kepahiang 0,14 persen dan Bengkulu Tengah 0,76 persen.

\"Meski beberapa kabupaten mengalami kenaikan TPT akan tetapi kenaikannya tidak begitu signifikan,\" ujar Dyah. Bahkan berdasarkan data yang diperoleh, Provinsi Bengkulu nilai TPTnya juga mengalami penurunan sebesar -0,23 persen. Hal ini menunjukkan kalau program pemerintah seperti dana desa telah optimal pemanfaatannya untuk pembangunan di desa. \"Kita harapkan dana desa bisa terus mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi pengangguran di desa, selain itu semoga dana kelurahan pada tahun 2019 bisa segera direalisasikan juga,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: