BRI Syariah Jual Sukuk Negara Ritel

BRI Syariah Jual Sukuk Negara Ritel

\"TransaksiBENGKULU,BE - Pemerintah pusat kembali menawarkan sukuk negara ritel dengan Seri SR-005 pada awal tahun ini. Sukuk negara ritel adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara. Sukuk ini dijual kepada individu atau peseorangan warga negara indonesia melalui agen penjual di pasar perdana dalam negeri.

Untuk Provinsi Bengkulu salah satu agen penjualannya adalah bank BRI Syariah. \"Alhamdulillah kita dipercaya menjual Sukuk Bunga Ritel dan penawaran akan dimulai pada tanggal 8 Februari nanti dan berakhir pada tanggal 22 Februari,\" terang Manager Marketing SMEC bank BRI Syariah Cabang Bengkulu, Sumarwan.

Sukuk bunga ritel diterbitkan untuk membiayai sebagian anggaran, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola portofolio pembiayaan biaya negara dan menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik negara. Menurutnya sukuk bunga ritel ini diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. \"Investor nantinya hanya akan memperoleh konfirmasi kepemilikan surat utang negara yang diterbitkan oleh sub registy,\" tambah Sumarwan.

Dijelaskannya masa waktu kepemilikan sukuk bunga ritel ini adalah 3 tahun. Nilai nominal perunitnya adalah Rp 1 juta dan setiap orang minimal melakukan pemesanan Rp 5 juta dan maksimal pemesanan Rp 1 miliar. Sedangkan suku bunganya akan ditentukan sebelum penerbitan. Menurut Sumarwan tahun lalu suku bunga yang di berikan adalah sebesar 6,5 persen. \"Pajak penghasilannya adalah 15 persen dari margin yang diperoleh. Sedangkan untuk biaya administrasinya sebesar Rp 5 ribu setiap bulannya,\" paparnya.

Resiko investasi yang bisa dialami antara lain resiko pasar, yaitu potensi kerugian apabila terjadi penurunan harga. Namun resiko ini dapat di hindari dengan cara memegang sukuk negara ritel sampai jatuh tempo. Resiko lainnya adalah risiko likuiditas yaitu potensi kerugian jika investor kesulitan melakukan penjualan di pasar sekunder.

\" Namun risiko ini dapat dimitigasi karena Bank BRI Syariah sekaligus sebagai standy buyer atau pembeli siaga di Pasar sekunder,\" pungkasnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: