8 Desa Belum Laporkan Realisasi DD
Terancam Tidak Bisa dapatkan DD Tahap III
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Walaupun Surat Edaran (SE) Bupati Lebong H rosjonsyah Sip MSi telah disampaikan kepada seluruh Desa (93 desa) untuk melaporkan capaian realisasi keuangan yang sudah terserap sebanyak 75 persen dan capaian out put menimal 50 persen dari dana Desa (DD) tahap II yang telah diterima. Namun masih ada 8 Desa yang hingga saat ini belum melapor, terancam tidak bisa mendapatkan Dana Desa tahap III.
Adapun ke 8 Desa yang tersebar di 7 Kecamatan yang hingga saat ini belum melaporkan realisasi keuangan dan capaian out put dd hingga tahap II tahun 2018 yaitu Desa Bentangur dan Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya, Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai, Desa Air kopras Kecamatan pinang Berlapis, Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan, Desa tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah dan Desa nagai Amen Kecamatan Lebong Utara.
Belum dilaporkannya capaian realisasi keuangan yang sudah terserap sebanyak 75 persen dan capaian out put menimal 50 persen DD hingga tahap II oleh ke 8 Desa, menyebabkan mereka belum bisa mencairkan DD tahap ke III, karena salah satu syarat utama untuk bisa mencairkan DD tahap ke III yaitu laporan serapan dan capaian out put DD hingga tahap II.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) kementrian Keuangan (Kemenku) nomor surat S-598/PK/2018 tertanggal 2 November 2018 perihal Pedoman Lelaksanaan Penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Pada Akhir Tahun 2018 batas waktu pelaporan OMSPAN yaitu 14 Desember 2018 dan apabila tidak dicairkan maka akan menjadi sisa di Rekening Khas Umum Negara (RKUN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS), Reko haryanto SSos MSi melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP MEng, mengatakan bahwa saat ini DD tahap III untuk Kabupaten Lebong telah di transfer dari RKUN ke RKUD. Sehingga Desa-desa yang telah melaporkan realisasi dan capaian out put DD hingga tahap II sudah bisa mencairkannya.
“Sudah ada beberapa desa yang telah menyampaikan kepada kita untuk mencairkan DD,” jelasnya, kemarin.
Untuk pencairan DD tahap ke III besarannya 40 persen dari nilai Pagu DD yang didapat Kabupaten Lebong di tahun 2018 yaitu sebesar Rp 68 miliar lebih. Sebelumnya pencairan tahap ke I sebesar 20 persen dan tahap ke II sebesar 40 persen. “Namun hingga saat ini memang masih ada Desa yang belum melapor realisasi dan capaian out put hingga tahap II, dipastikan mereka belum bisa mencairkan DD tahap III,’ sampainya.
Untuk itulah, dirinya kembali menghimbau kepada desa yang belum juga menyampaikan realisasi dan capaian out put DD hingga tahap ke II, agar bisa segera menyampaikan ke pihaknya. Agar mereka nantinya tidak dikejar-kejar karena waktu pencairan sudah mau habis, sehingga yang dirugikan desa itu sendiri. “SE Bupati sudah, SE Kepala Dinas PMDS sudah dan kita juga telah menyurati kembali desa yang belum melapor, namun masih ada juga yang belum melaporkannya,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: