Terapkan SIM Online

Terapkan SIM Online

UNTUK mempermudah proses pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Rejang Lebong, saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong telah memberlakukan SIM Online. \"Untuk saat ini, kita di Polres Rejang Lebong telah memberlakukan SIM online,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, KBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Heryanto P Hutasoit SIK.

Dengan diterapkannya SIM online ini, maka menurut Kasat Lantas, tidak ada alasan lagi jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong tidak melayani pembuatan SIM dengan menggunakan KTP yang berasal dari luar Rejang Lebong. Namun menurut AKP Henry, syarat untuk bisa memperpanjang atau membuat SIM dengan sistem online tersebut yang bersangkutan harus sudah memiliki KTP Nasional atau KTP elektronik. \"Syaratnya harus memiliki KTP nasional atau KTP elektronik,\" paparnya.

Lebih lanjut Kasat, mengungkapkan dalam penerapan SIM online ini tentunya akan mempermudah masyarakat yang berdomisili di Rejang Lebong namun KTP luar Rejang Lebong, atau warga Rejang Lebong yang berdomisili diluar Rejang Lebong tak perlu lagi pulang ke Rejang Lebong untuk memperpanjang SIM atau membuat SIM baru, karena memang penerapan SIM online ini bukan hanya di Polres Rejang Lebong namun juga sudah dilaksanakan di Polres lain yang ada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Dengan penerapan SIM online, maka untuk perpanjangan SIM, menurut Kasat Lantas yang bersangkutan tidak perlu melakukan pencabutan berkas SIM ditempat ia membuat SIM sebelumnya, namun bisa langsung melakukan perpanjangan.

Hanya saja, menurut Kasat, dalam hal penerapan SIM online ini sendiri, nantinya di SIM yang baru diterbitkan alamat yang tertulis akan ditulis berdasarkan tempat domisilinya sekarang. Ia mencontohkan bila ada warga dari luar Rejang Lebong yang membuat atau memperpanjang SIM di Polres Rejang Lebong maka alamat di SIM nya adalah alamat Rejang Lebong.

\"SIM online ini tentunya akan mempermudah masyarakat kita khususnya yang sekolah atau bekerja di Rejang Lebong ini, sehingga nanti tidak ada lagi alasan tidak ada SIM karena ber KTP luar Rejang Lebong,\" papar Kasat.

Kemudian menurut, AKP Henry untuk proses pembuatan SIM sendiri, mekanismenya masih sama dengan pembuatan SIM pada umumnya yaitu harus melalui sejumlah tahapan ujian terlebih dahulu, layaknya pembuatan SIM pada umumnya.

\"Kalau prosesnya masih sama, yaitu mendaftar ikuti proses seperti tes dan lainnya yang dipermudah yaitu KTP luar bisa membuat SIM di Rejang Lebong,\" demikian Kasat Lantas. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: