Anak Hasil Zina Tak Berhak Waris
JAKARTA, BE - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membuat terobosan hukum untuk menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan bawah tangan (sirri dan mut”ah). MA menetapkan anak hasil zina tidak berhak memperoleh waris. Namun berhak mendapatkan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya (wasiat wajibah).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 tahun 2012 hasil pembahasan Komisi Bidang Peradilan Agama MA. SEMA yang mengikat hakim-hakim peradilan-peradilan agama itu menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dalam pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam amar putusannya, MK mengubah pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, berdasarkan Mazhab Hanafi, anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya. Ketika ayah biologisnya meninggal, anak hasil zina juga berhak mendapatkan pembagian wasiat wajibah yang besarnya ditentukan oleh pengadilan agama.
Sesuai ketentuan hukum waris, wasiat wajibah besarnya tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang ditinggalkan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung mayat, seperti pelunasan hutang dan wakaf yang dijanjikan. ““Istilahnya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan. Misalnya mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan besaran penghasilan bersih atau take home pay,\" katanya.
Menurut Mansyur, kewajiban ayah biologis untuk tetap memberi nafkah bagi anak yang dilahirkan hasil hubungan di luar perkawinan tersebut semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak. Pendapat MA ini diyakini bersifat progresif karena mengubah pandangan masyarakat bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan hukum dengan garis keturunan ibunya. “SEMA ini menjadi pedoman hakim-hakim agama, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum,” tutur mantan ketua Pengadilan Negeri Batam ini.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi anak hasil zina, melainkan juga anak hasil perkawinan bawah tangan, baik kawin sirri (perkawinan yang sah sesuai hukum agama namun tidak didaftarkan negara ) maupun kawin mut”ah (kawin kontrak). Seperti halnya anak hasil perzinaan, anak hasil perkawinan sirri dan kawin mut”ah juga wajib mendapat penetapan dari Pengadilan Agama untuk mendapatkan haknya.
Meski berhak mendapatkan nafkah dan wasiat wajibah, anak hasil zina dan perkawinan bawah tangan tetap tidak berhak mendapatkan hak wali nikah dan garis keturunan atau nasab. Dalam hal ini, MA tampaknya memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakukan Terhadapnya. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
Bedanya, dalam fatwa tersebut MUI masih mengeluarkan laki-laki penyebab kehamilan dari kewajiban memberi nafkah untuk anak biologisnya. Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi SEMA tersebut. Pasalnya, MA dinilai tetap melindungi kemurnian garis keturunan yang sah (hifzd al-nasl) yang menjadi salah satu tujuan perkawinan. “Ini keputusan yang bagus karena tetap melindungi hifzd al-nasl dan tidak mengubah garis keturunan,\" ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni”am.
Dalam fatwanya, MUI menegaskan anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan orang tua yang menyebabkan kelahirannya. Meski demikiian, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
MUI juga mendorong pemerintah menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan Alquran (hadd) pada laki-laki yang berzina. Sesuai ketentuan Alquran, hukuman hadd yang dijatuhkan bagi laki-laki dan perempuan pezina adalah hukuman cambuk sebanyak seratus kali di depan umum. Tujuannya untuk mempertegas perlindungan agama terhadap garis keturunan yang sah. Namun, pemerintah tidak menerapkan hukuman hadd tersebut dan menggantinya dengan hukuman badan sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP.
Selain hukuman hadd, laki-laki pezina juga dikenakan hukuman yang bersifat memberi pelajaran atau ta”zir berupa kewajiban mencukupi kebutuhan hidup anak serta memberikan harta setelah dia meninggal melalui wasiat wajibah.
“Hukuman ta”zir itu bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya,\" ujar Ni”am.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: