Waspada Penipuan Mengatasnamakan KPK

Waspada Penipuan Mengatasnamakan KPK

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum gadungan kembali terjadi. Kali ini, terduga pelaku mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menjanjikan bantuan pemrosesan hukum dengan meminta imbalan kepada korban.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sejauh ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 11 perkara anggota KPK gadungan. Dalam 11 perkara tersebut, 24 orang diamankan selama tahun 2018 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Febri mengaku Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK menerima 22 aduan baru tentang adanya oknum KPK gadungan.

\"Dalam rentang waktu 19-22 November 2018 Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang menyampaikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penipuan, permintaan uang dan mengaku seolah-olah dari KPK,\" ujar Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (25/11).

Febri menambahkan, beberapa tersangka yang telah ditetapkan merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan nama yang mirip dengan KPK atau Tipikor. Di antaranya bahkan ada yang mendatangi kantor partai di Madiun, Jawa Barat, dan secara terang-terangan meminta uang kepada pengurus partai.

\"Secara umum pelaku mengaku sebagai anggota KPK atau bisa mengurus kasus yang sedang berjalan di KPK dengan meminta imbalan sejumlah uang,\" jelasnya.

Modusnya, kata Febri, yakni seolah-olah ada transaksi perbankan dan pencucian uang. Tersangka kemudian meminta identitas korban seperti nama, alamat, dan nomor KTP. Kemudian, oknum gadungan tersebut menawarkan bantuan kepada korban untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

\"KPK gadungan tersebut menyampaikan bahwa ada uang masuk ke rekening korban yang diduga terkait dengan pencucian uang. KPK gadungan menawarkan bantuan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya,\" ujar Febri.

Selain menyambangi korban secara langsung, para tersangka juga ada yang menelepon target kejahatannya menggunakan nomor telepon yang mirip dengan milik Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Padahal, tegas Febri, aksi pegawai KPK menelepon korban tidak dibenarkan.

\"Terkait hal tersebut kami pastikan tidak benar penelepon tersebut adalah pegawai KPK dan KPK kembali mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan orang-orang yang mengaku seolah-olah pegawai KPK dan meminta sumbangan, fasilitas dan uang dengan janji bisa mengurus penanganan perkara di KPK,\" tegasnya.

Febri juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengaduan dengan melalui nomor telepon resmi KPK (021) 2557 8300 dan (021) 2557 8389, SMS di nomor 0855 8 575 575 dan 0811 959 575, faks (021) 5289 2459, serta email di [email protected]. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui situs http://kws.kpk.go.id. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: