SKB CPNS Hanya Formalitas, Khusus Bagi Peserta Lulus SKD Tunggal

SKB CPNS Hanya Formalitas, Khusus Bagi Peserta  Lulus SKD Tunggal

___________________________________________________________ KETENTUAN BISA IKUT SKB

Peserta yang tidak lolos passing grade (PG) dapat mengikuti SKB jika: 1. Ada formasi yang kosong karena tidak ada satupun pelamar yang lolos PG 2. Menduduki peringkat tiga terbaik untuk masing-masing formasi yang kosong karena tidak ada yang lolos PG 3. Formasi yang kosong 1 kursi maka peringkat 1-3 terbaik ikut SKB 4. Formasi yang kosong 2 kursi maka peringkat 1-6 tebraik ikut SKB 5. Syarat peserta yang tidak lolos PG bisa ikut SKB akumulasi nilai SKD minimal 255 untuk pelamar umum dan 220 untuk formasi khusus papua, disabilitas, dan eks tenaga honorer K2

Sumber : BKN

JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Peserta tes CPNS 2018 yang lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) akhirnya bisa bernapas lega. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang ’’terselamatkan’’ melalui jalur perangkingan.

Bahkan pelamar yang sendirian atau tunggal lolos passing grade pada formasi yang dilamar, hampir dipastikan jadi CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana merinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018.

Dia menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk formasi kosong.

Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah dengan instansi pusat.

Untuk pemerintah daerah, hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sementara untuk instansi pusat, SKB bisa menggugurkan nilai SKD. Misalnya, ada pelamar mendapatkan nilai tinggi dan lolos passing grade, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB.

Sebab, SKB di instansi pusat ada yang berupa tes psikologi, kesemaptaan, ujian berenang, dan wawancara.

Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemerintah daerah.

\"Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos passing grade hanya satu pelamar, maka satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB,’’ jelas Bima.

Kemudian pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab, berapapun nilai SKB yang diperolehnya, tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya satu-satunya pelamar yang lolos passing grade SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS.

Sebaliknya, jika ada formasi yang terdiri dari satu lowongan, dan tidak ada satupun pelamar di instansi tersebut yang lolos passing grade, maka akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi berdasarkan perangkingan nilai akumulasi.

Dengan catatan, untuk formasi umum nilai akumulasinya minimal 255. Sementara untuk beberapa formasi khusus, nilai minimalnya 220.

Bima menuturnya, meskipun nilai minimalnya ditetapkan 255 poin, pada praktiknya nanti yang ada di tiga besar nilainnya tinggi-tinggi. Sebab, banyak pelamar yang hanya kurang satu poin saja untuk lolos passing grade.

Misalnya, passing grade untuk materi tes karakteristik pribadi (TKP) dipatok 143 poin. Ada peserta yang mendapatkan 140 atau 142 poin.

’’Apakah yang hanya kurang satu-dua poin itu tidak berkulitas? Saya rasa berkualitas,’’ katanya. Bima menegaskan, skema perangkingan digunakan jika dalam satu formasi tidak ada satupun pelamar yang lolos passing grade.

Kemudian sistem perangkingan juga dilakukan jika pelamar yang lolos passing grade lebih sedikit dibandingkan dengan formasi yang tersedia.

Misalnya, formasi yang tersedia ada empat kursi, tetapi yang lolos passing grade hanya dua orang. Maka formasi pertama dan kedua hampir pasti diisi oleh dua pelamar yang lolos passing grade. Sementara formasi ketiga dan keempat akan diperebutkan pelamar dari hasil pemeringkatan.

Bima melanjutkan, ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos passing grade dan hasil pemeringkatan, maka keduanya akan dipisah. Sehingga tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos passing grade dengan hasil pemeringkatan.

\"Ini adalah upaya win win solution,’’ ujarnya.

Menurut Bima, selama ini dalam percakapan di media sosial ada polarisasi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD. Yakni kubu pelamar yang berhasil lolos passing grade dan kubu pelamar yang merasa nilainya tinggi, tetapi tidak lolos passing grade. Keduanya ingin sama-sama diberikan kesempatan untuk ikut SKB.

SKB Sisten CAT

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya, station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.

\"Saya meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi. Ini untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Titik lokasi SKB mandiri juga harus segera dipersiapkan,\" kata Bima di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Bima juga minta seluruh SDM, baik dari Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri menghadapi proses SKB. Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT.

Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi diharapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, kemudian hasil SKD diumumkan dan proses SKB segera dilaksanakan.

Data Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) menyebutkan hingga Sabtu (24/11) siang, rekonsiliasi hasil SKD dari 36 Kementerian/Lembaga dan 381 Instansi telah diselesaikan.

Kanwil Kemenag Tunggu Panselnas

Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu masih menunggu teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

\"Kita masih koordinasi dengan Kemenag pusat sekaligus menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari Panselnas,\" ungkap Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs Bustasar MS MPd melalui Kasubag Kepegawaian, Iba Hartono, kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini Kemenag RI belum memberikan informasi mengenai hasil SKD tersebut, namun menurut informasi yang berkembang di media, pengumuman hasil SKD dari Panselnas akan diumumkan pada 29 November ini.

\"Kita minta para peserta yang mengikuti seleksi untuk terus memantau website Kemenag. Begitu ada informasi dari Panselnas, maka akan kita informasikan di website Kemenag, \" kata Iba.

Menurut Iba Hartono, pelaksanaan tes CPNS kali ini cukup ketat, pasalnya ia sendiri tidak memiliki rekapan siapa saja peserta yang telah dinyatakan lolos passing grade dan berapa jumlah pesertanya. Semua data masih menjadi rahasia BKN yang dikirimkan ke Panselnas.

Kemudian, pihaknya pun belum mengetahui apa saja yang harus disiapkan untuk pelaksanaan SKB.

\"Kami bingung mau mengerjakan apa, karena kami tidak tahu seleksi kompetensi bidangnya itu seperti apa, dan bagaimana teknisnya. Untuk saat ini, kami menunggu saja informasi dari Kemenag pusat dan Panselnas,\" bebernya.

Diakui Iba, hingga saat ini sudah banyak peserta yang mempertanyakan kapan pelaksanaan SKB, kemungkinan mereka adalah para peserta yang lolos passin grade pada SKD beberapa waktu lalu. Namun, Panitia Kanwil Kemenag Bengkulu tidak bisa memberikan informasi apapun.

\"Makanya kita minta para peserta untuk selalu mengecek website Kemenag supaya tidak tertinggal informasi,\" tukasnya. (247/wan/esy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: