Aat Berpeluang PAW Subrin

Aat Berpeluang PAW Subrin

\"\"

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekarang ini DPRD Seluma, membahas PAW Alm Subrin kader Golkar yang telah meninggal dunia karena sakit pada minggu lalu. Partai Golkar sudah menyusun rencana PAW untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Seluma yang ditinggalkan Subrin dan Aat berpeluang menduduki posisi itu.

Sesuai hasil pemilihan umum (Pemilu) 2014, Aat Herawati sebagai peraih suara terbanyak sesudah Subrin.“Ini beda dengan PAW Husni Thamrin. Alm Subrin meninggal dunia, jadi tinggal menunggu hak preogratif partai. Sebaiknya tunggu 40 hari baru silahkan diproses,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupateb Seluma Ulil Umidi SSos MSi, yang juga kader Golkar Seluma kemarin (21/11) kepada Bengkulu Ekspress.PAW itu diberikan pada caleg peraih suara kedua terbanyak di dapil 1 dibawah Subrin, yakni Aat Herawati, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPC Golkar.

\'\'Kalau sudah ada usulan tetap kita proses karena ini beda dengan PAW Husni Thamrin yang tersandung hukum,\'\' imbuhnya.

Waka II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MPd kepada Bengkulu Ekspress menerangkan, untuk PAW Ketua DPRD nonaktif sudah masuk pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma. Setelah itu nanti diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. DPRD Seluma terus melanjutkan proses tersebut, namun memang harus mengikuti proses.

Menurut Okti, DPRD Seluma, masih terus menunggu hasil yang dilakukan BK, karena memang pada saat ini kuasa hukum Husni Thamrin juga sedang melakukan banding kepada mahkamah konstitusi Partai Nasdem, untuk mempertimbangkan lagi keputusan tersebut.\"Kita terus memproses, namun memang pada saat ini masih menunggu hasil dari pembahasan BK,\" lanjutnya

Terkait dengan adanya kekhawatiran gagalnya proses PAW, karena memang berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009, pelaksanaan proses PAW, jika masa jabatannya kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan proses PAW. Okti menegaskan semua proses memang dilakukan, namun juga mempertimbangkan beberapa hal.\"Iya hal itu memang, berdasarkan UU sudah jelas, untuk hal ini kita memang tidak bisa gegabah,\" ujarnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: