Tunggu Putusan Mendagri
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – DPRD Kepahiang optimis dapat mempertahankan keberadaan Rumah Sakit (RS ) jalur dua di Kecamatan Merigi masuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Wakil rakyat yakin jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak akan membuat keputusan yang merugikan Kabupaten Kepahiang.
“Kewengan Mendagri itu bukan dia bisa memutuskan secara argon, kita tetap optimis jika keputusan tetap mengacu kepada undang-undang dan keputusan yang diambil tidak akan merugikan Kabupaten Kepahiang,” tegas anggota DPRD Kepahiang, H Zainal SSos MSi.
Menurutnya, Mendagri tidak bisa memutuskan titik koordinat tapal batas keluar dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dan Kepahiang. “Tentunya tidak bisa Mendagri sembarang menentukan titik koordinat tapal batas. Karena tetap harus mengacu pada undang-undang, jelas di undang-udang sudah menyebutkan desa-desanya,” terang Zainal.
Komitmen mempertahankan keberadan RS jalur dua di wilayah Kabupaten Kepahiang juga ditegas Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE. Supaya eksekutif dan legislatif bersama-sama memperjuangkan keberadaan bangunan kosong tersebut tidak berpindah ke wilayah administratif Kabupaten Rejang Lebong. “Kalaupun nanti putusan Mendagri merugikan kitapun, maka DPRD akan mengajak eksekutif untuk mencari celah agar bisa menolak keputusan itu,” tutur Aan.
Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kuriniawan SH, Rabu (21/11) mengatakan, draf keputusan hasil rapat bersama eksekutif dan legislatif yang memutuskan menolak usulan mendagri sudah selesai dibuat. Tetapi pihaknya masih menunggu tanda tangan beberapa pihak sebelum surat tersebut dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. “Yang jelas suratnya sudah, tinggal tunggu tanda tangan yang belum, suratnya akan disampaikan sesuai dengan instruksi atasan,” kata Iwan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: