Kasus Rikwantoro Mulai Digarap
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kasus yang menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Keban Agung 3 Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Rikwantoro melarikan Dana Desa (DD) sebesar Rp 170 Juta mulai dilirik dan digarap anggota Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. \"Dalam waktu dekat, kami akan proses DD Keban Agung 3 sebesar Rp 170 juta yang dibawa lari mantan kadesnya,”kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan,pengusutan tersebut bukan masalah penggelapan uang. Namun mengarah pada tindakan dugaan korupsi DD oleh mantan kades tersebut selama dirinya menjabat. Pengusutan ini, sambung Enggar, dilakukan setelah menerima laporan dari pihak Inspektorat Bengkulu Selatan yang meminta masalah tersebut diproses hukum.
“Dasar kami mengusut kasus ini, setelah ada rekomendasi dari inspektorat,”ujarnya.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH membenarkan telah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Selatan, terkait masalah tersebut. Bahkan pihaknya sudah melaporkannya secara resmi agar segera ditindaklanjuti. Sebab upaya mediasi yang pihaknya lakukan agar mantan kades tersebut mengembalikan DD sebesar Rp 170 juta yang dikuasainya tidak berhasil.“Usaha mediasi sudah kami lakukan tapi tidak berhasil, sehingga kami limpahkan ke Polres untuk diproses hukum,” ujar Mbak Win, sapaan akrab Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan ini.
Sekedar mengingatkan, kasus penggelapan DD oleh mantan kades ini terungkap, setelah adanya laporan kegiatan di desa tersebut tidak berjalan maksimal. Sehingga Inspektorat Bengkulu Selatan turun ke lapangan melakukan pengecekan. Saat itu diketahui DD sudah dicairkan Rikwantono saat dirinya masih menjabat kades aktif . Hanya saja dana tersebut tidak dimanfaatkan. Lalu digelar rapat dan kades berjanji akan mengembalikannya pada 27 Juni 2018. Akan tetapi hingga saat ini dana tersebut tidak dikembalikan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: