Sisa Utang Dibayar di APBDP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terkait sisa pembayaran utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 59,456 miliar kepada rekanan atau kontraktor, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT menegaskan, Pemprov tetap akan membayarkan sisa utang, hasil perpanjangan kontrak pekerjaan tidak selesai akhir tahun 2017 dan dilanjutkan hingga awal tahun 2018 lalu itu.
Namun demikian, pembayaran itu akan tetap dilakukan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahaan tahun 2019 mendatang. \"Prinsip kita bayar. Tapi pembayarannya di APBD-P tahun depan,\" ujar Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/11).
Menurutnya, pembayaran sisa utang itu tidak bisa dimasukkan ke APBD murni tahun 2019. Sebab, nilai utang itu hanya bisa neracanya saja yang dimasukkan ke APBD 2019. Untuk itu, Nopian memastikan tidak akan menganggarkan di APBD murni tahun ini. \"Neracanya saja bisa kita masukkan di APBD murni. Sistemnya masih sama dengan tahun lalu, dibayarkan pada APBD-P,\" tambahnya.
Untuk itu, sekda meminta rekanan untuk bisa bersabar menerima pembayaran utang. Karena Pemprov masih tetap komitmen untuk melakukan pembayaran utang itu. \"Kita komitmen tetap bayarkan,\" papar Nopian. Di sisi lain, Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan AK MM CIA QIA mengatakan, terkait permintaan DPRD Provinsi untuk diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu tidak perlu dilakukan lagi. Sebab, sisa utang Pemprov itu sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). \"Itu semua sudah diaudit BPK. Jadi tidak perlu lagi diaudit ulang oleh BPKP,\" terang Massa.
Ditegaskannya, semua utang Pemprov itu telah masuk dalam verifikasi oleh BPK. Termasuk laporan di BPK juga sudah masuk. Hasil auditnya sudah diterima Pemprov, untuk bisa membayarkan kembali sisa utang tersebut. \"Diverifikasi sudah. Laporan sudah masuk. Jadi tidak ada masalah lagi jika ingin dibayarkan,\" pungkasnya.
Seperti diketahui, utang Pemprov itu didapatkan dari perpanjangan kontrak pekerjaan yang tidak selesai akhir tahun 2017 dan dilanjutkan hingga awal tahun 2018 lalu. Total utang sebelumnya mencapai Rp 87 miliar, kemudian dibayar sebesar Rp 27,544 miliar melalui APBD Perubahaan tahun 2018 sehingga masih tersisa sebesar Rp 59,456 miliar lagi. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: