KPU Kembalikan Gedung Pemda
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Benteng akhirnya memutuskan untuk mengembalikan gedung yang dipinjamkan oleh Pemda Kabupaten Benteng.Pasalnya, bangunan yang merupakan bekas aula di belakang kantor Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng tersebut dinilai tak layak pakai.
\"Kami sudah melakukan pengecekan dan melihat langsung bahwa gedung yang dipinjamkan Pemda Benteng tak layak untuk digunakan. Setelah melakukan musyawarah bersama Sekretariat KPU dan seluruh Komisioner, disepakati bahwa pinjaman gedung kami kembalikan,\" ungkap Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno.
Diungkapkan Brotoseno, pemberian pinjaman gedung bermula dari usulan yang disampaikan KPU Kabupaten. Pada dasarnya, KPU Kabupaten Benteng memang berencana pindah. Sesuai dengan aturan, kantor KPU harus bertempat di ibu kota kabupaten.
Disisi lain, gedung yang saat ini digunakan di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat masih mengontrak pada rumah warga. \"Sesuai dengan aturan, kantor KPU seharusnya berada di ibu kota kecamatan, yakni di Desa Karang Tinggi. Meski demikian, kami tak bisa berbuat banyak. Kami belum menemukan tempat dan lokasi yang representatif. Selain itu, sewa kantor yang ditempati saat ini juga belum berakhir,\" kata Brotoseno.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: