Ada Pungli e-KTP, Laporkan!

Ada Pungli e-KTP, Laporkan!

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), maupun pembuatan dokumen kependudukan lainnya sampai saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila dimintai biaya dalam pengurusan apapun, atau perekaman dan pembuatan e-KTP, baik di kecamatan maupun di Disdukcapil.

“Di sini kita imbau pada masyarakat dalam membuat kartu keluarga (KK) dan e-KTP tidak dipungut biaya apapun. Jika petugas Disdukcapil maupun kecamatan yang kedapatan melakukan Pungli, laporkan,” kata Kepala Disdukcapil Kaur, Buyung Wiyadi MM, kemarin (16/11).

Dikatakan Buyung, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak langsung mengurus dengan Disudkcapil misalnya melalui perantara orang lain. Namun untuk menghindarkan hal ini terjadi, pihaknya menyarankan agar masyarakat tidak membayar sejumlah uang pelicin serta tidak melalui perantara.

“Biasakan mengurus e-KTP atau dokumen lainnya jangan meminta kepada orang lain. Ini untuk menghindari Pungli,” terangnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini pembuatan akte tetap digratiskan begitu juga dengan kartu keluarga termasuk juga KTP yang saat ini sudah dapat dilakukan untuk dicetak langsung di Kabupaten Kaur. Kendala sering lambannya percetakan KK, Akte dan KTP terkadang sever internet gangguan dan juga disebabkan dengan gangguan listrik yang naik turun.

“Untuk warga yang belum merekam e-KTP untuk segera merekam. Sebab masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa terancam kehilangan hak suara nantinya,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: