Pecandu Narkoba Tidak Akan Ditahan

Pecandu Narkoba Tidak Akan Ditahan

\"10+Ciri-ciri+Pemakai+Narkoba\"CURUP, BE - Para pecandu narkotiba jenis ganja, sabu atau ekstesi yang terlanjur ketergantungan tidak akan ditangkap oleh polisi untuk menjalani proses hukuman, asalkan mereka secara sukarela menyerahkan diri kepada polisi.

\"Para pecandu itu tidak kita tangkap, tapi nanti akan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi agar terbebas dari kecanduan mereka terhadap narkoba,\" ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Reskrim, AKP Darwin Tampubolon SH kepada Bengkulu Ekspress belum lama ini.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang wajib lapor penggunaan narkoba. \"Harapan kita dengan adanya aturan tersebut, orang tua, teman, serta istri dan suami yang melihat keluarga mereka ketergantungan narkotika, segera menyarankan untuk mendapatkan rekomendasi menjalani rehabilitasi ke Polres Rejang Lebong,\" saran Darwin.

Hanya saja, jika pecandu narkoba tidak menggunakan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan tertangkap membawa, memiliki dan menggunakan narkotika maka dengan berat hati harus menjalani proses hukum di peradilan. \"Kalau sampai tertangkap pesta ngisap ganja oleh anggota kita, tidak ada ampun lagi, kita akan proses. Karena ada barang bukti dan tes urine terbukti pengguna,\" tegas Darwin.

Sebelumnya, Rabu (30/01) lalu sat narkoba Polres RL mengamankan PD (35) warga Kelurahan Pasar Baru karena memiliki paket kecil sabu di kantong jaket miliknya. Hingga saat ini PD masih ditetapkan sebagai pengguna dan dikenakan pasal 112 (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta. \"Kita masih mengembangkan penangkapan terhadap PD tersebut, hingga saat ini statusnya masih pengguna,\" ujar Darwin. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: