Koperasi HTR Diduga Ilegal

Koperasi HTR Diduga Ilegal

\"Logo-Koperasi\"BINTUHAN,BE – Selain telah mati suri, salah satu koperasi pengelola Hutan Tanam Rakyat (HTR) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kaur yakni Koperasi Usaha Kaur Sejahtera diduga ilegal. Lantaran koperasi ini tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Disperindakop dan UKM Kaur.  Hanya, Koperasi Kaur Sumber Rezeki  yang memiliki nomor badan hukum yang terdaftar di Disperindakop UKM dengan nomor 69/BH/IX.7/Kop-UKM/II/2010. Temuan ini membuat koperasi pemegang izin mengelola sekitar 19.660 hektar Hutan Tanam Rakyat (HTR) sesuai dengan SK Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang di kawasan HPT Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat untuk dievaluasi.

\"Kita masih mempelajari soal dua koperasi tersebut, kemudian juga kita  panggil pengelolanya. Hingga dua tahun ini belum juga kita ketahui siapa pengelolanya,\" ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Drs Nusran Matlani MM melalui Kabid Koperasi dan UKM Bukhari Mustapa SH, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakanya, berdasarkan data yang terdapat di Disperindagkop dan UKM Kaur, Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) dan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) tidak pernah melaporkan dan mengundang untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kedua koperasi ini sudah mati suri sejak tercatat di pemda Kaur. Hal ini berlangsung sejak keduanya memiliki badan hukum pada tahun 2010. \"Keduanya sejak berdiri belum pernah mengundang kami dan melaporkan hasil Rapat Anggota  Tahunan (RAT). Padahal tiap tahun selalu kami surati,\" jelasnya.

Untuk menyikapi dua koperasi tersebut, kata Bukhori, pihaknya sudah mengirim Surat pemberitahuan terakhir yakni surat nomor 518/10/DPPK-UKM/KK/2013. Namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan. Pihaknya juga bingung dimana lokasi kantor kedua kopersasi tersebut. Jika berdasarkan nomor badan hukum, Koperasi Kaur Sumber Rezeki beralamat di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, sementara Koperasi Usaha Kaur Sejahtera terletak di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung. \"Namun setelah dicek keberadaan kantor tersebut tidak ada, hal ini jelas harus dilakukan eveluasi  untuk dilakukan pencabutan izin,\" jelasnya.

Diketahui, Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009. Sedangkan Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009.  \"Namun hingga saat ini kita belum mendapat laporan kegiatan mereka, makanya saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan dimana sebenarnya koperasi tersebut,\" ungkapnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: