Istri Polisikan Suami

Istri Polisikan Suami

=KDRT=

LANTARAN tak tahan atas perilaku suaminya yang sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Niarti (31), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur melaporkan sang suami PA (41) ke Mapolres Kaur. PA dilaporkan sang istri lantaran telah melakukan KDRT dengan menendang dan menampar muka korban hingga mengalami memar.“Ya untuk laporan masalah KDRT ini sudah kita terima, dan laporan korban masih kita pelajari,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK MH, melalui Kanit Pidum Brigpol Prengki, kemarin (14/11).

Dalam laporan korban ke Polisi, KDRT dialami korban ini terjadi Senin (12/11) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban Desa Sulawangi. Kejadian ini bermula dari korban saat itu korban dengan pelaku mengobrolkan permasalahan keluarganya. Namun pada saat itu pelaku lantas marah-marah kepada korban hingga keduanya terlibat percekcokan sengit.

Namun sayang, pelaku yang saat itu marah besar justru tak bisa mengendalikan emosinya dan langsung menendang paha sebelah kiri korban sebanyak satu kali dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak dua kali, hingga menyebabkan korban mengalami luka memar. Tak terima atas perbuatan sang suami, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk korban yang sudah kami memintai keterangannya seputar kejadian KDRT ini, dan untuk pelaku masih dalam pengejaran kita, karena dia kabur, dan jika pelaku sudah kita amankan akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Kanit. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: