Bidkum Beri Penyuluhan Hukum

Bidkum Beri Penyuluhan Hukum

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dalam persiapan menyambut Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada jajaran Polres Kaur, di aula Patria Tama Polres Kaur, Rabu (14/11).“Bidkum membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum, khususnya bagi anggota Polres Kaur terkait dengan Perkab No 10 tahun 2018,” kata Kompol Sugeng Harri SH saat memberikan penyuluhan hukum pada anggota Polres Kaur, kemarin (14/11).

Dikatakanya, dalam sosialisasi ini ia menyampaikan tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilu, pengarustamaan gender dan praperadilan. Dimana sosialisasi ini agar anggota Polres Kaur dapat mengetahui tugas dan fungsi masing- masing, beserta seluruh anggota harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.

“Sosialisasi ini sangat perlu sekali diadakan. Sebab, anggota Polri harus paham betul dengan aturan Pemilu demi tugas kepolisian kedepannya, dan diharap melalui sosialisasi ini nanti dapat meningkatkan profesionalitas jajaran Polres Kaur,” harapnya.

Sementara itu, Waka Polres Kaur Kompol Aprizal S Sos dalam arahannya juga menyampaikan, berharap sosialisasi hukum yang diberikan Bidkum Polda Bengkulu ini akan membuat jajarannya lebih update tentang hukum terutama tentang Pemilu yang sudah didepan mata ini. Juga ini diharapkan dapat menambah ilmu dan juga pengetahuan anggota Polri, khususnya Polres Kaur dalam pelaksanaan tugas.“Dengan kegiatan ini, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran anggota dan lebih paham lagi tentang hukum, dan kita berharap ini nanti dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: