Uang Makan Diusulkan Naik

Uang Makan Diusulkan Naik

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berencana menaikkan uang makan pegawai negeri sipil (PNS). Jika saat ini hanya Rp 10 ribu perhari, pada tahun 2019 mendatang akan sedikit lebih besar.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Welldo Kurnianto SE MM menjelaskan, usulan uang makan saat ini masih dibahas bersama tim TAPD Kabupaten Benteng.\"Kenaikan uang makan saat ini masih dibahas oleh TAPD, apakah disetujui atau tidak belum dipastikan,\" ungkap Welldo.

Secara keseluruhan, sambung Welldo, setiap PNS mendapatkan uang makan dalam jumlah yang sama. Kebijakan ini juga akan diubah, mengingat setiap golongan mendapatkan potongan pajak yang bervariasi. Diketahui, untuk PNS golongan 4, uang makan maupun gaji dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan untuk golongan 3, potongan pajak hanya sebesar 5 persen.Diungkapkan Welldo, lain halnya dengan pegawai golongan 1 dan 2 yang sama sekali tidak dikenakan potongan pajak.

\"Variasi potongan pajak membuat kami berinisiatif untuk menetapkan besaran uang makan yang bervariasi pula. Yakni, Rp 18 ribu untuk pegawai golongan 4, Rp 16 ribu untuk pegawai golongan 3 dan Rp 15 ribu untuk pegawai golongan 1 dan 2,\" papar Welldo.

Lebih lajur, Welldo menuturkan, kebijakan Pemda Benteng mengeluarkan uang makan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Benteng setelah diberlakukannya 5 (lima) hari kerja.Sebab, pemberlakukan 5 hari kerja membuat jam kerja pegawai mengalami perubahan, yakni sejak pukul 07.30-16.00 WIB.\"Hasil pendataan kami, hanya sebanyak 2 ribu dari totoal 3 ribu pegawai di Kabupaten Benteng yang mendapatkan jatah uang makan. Sebab, uang makan hanya diberikan kepada pegawai di OPD yang sudah menerapkan 5 hari kerja,\" demikian Welldo.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: