Mantan dan Kadis DKP Diperiksa

Mantan dan  Kadis DKP Diperiksa

MUKOMUKO,BE – Pihak Kejari Mukomuko terus menggeber dan melakukan penyelidikan kasus pengadaan wira usaha ikan Lele dan pengadaan ikan Nila pada tahun 2010 lalu yang diduga terjadi penyimpangan. Kemarin (4/2) Ir Muaz selakua KPA sekaligus mantan kepala dinas diperiksa pihak penyidik begitupun dengan Kadis DKP saat ini yang dijabat Eddy Apriyanto SP juga dimintai keterangan.

Pemeriksaan mantan dan pejabat itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan Kadis DKP Ir Muaz diperiksa di ruang Intel sedangkan Kadis DKP Eddy Apriyanto diruang Pidsus.\"Pemeriksaan yang dilakukan itu baru sebatas pengumpulan data baik itu keterangan dari saksi-saksi maupun surat atau dokumen asli dalam kasus tersebut.\" kata Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus N Hidayat SH MH.

Mantan dan Kadis DKP itu kata Hidayat diperiksa berdasarkan tupoksinya masing-masing dan dicecar sekitar puluhan pertanyaan. Menurutnya setelah data dan  dokumen sudah terkumpul dan lengkap maka pihaknya akan berkoordinasi  dengan pihak BPKP. Dengan tujuan untuk mengetahui apakah dalam pengadaan ikan Lele dan Nila itu ada  atau tidaknya kerugian negara pada pengadaaan wirausaha ikan Lele dan pengadaan ikan Nila  di tahun 2010 lalu itu.

\"Untuk pengadaan Ikan Lele  nilai kontrak Rp 568 juta dan pengadaan ikan Nila  nilai kontrak Rp 293 juta lebih. Mantan dan pejabat DKP  itu diperiksa baru sebatas saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi lainnya yang terkait dalam pengadaan itu juga akan dimintai keterangannya,\" demikian Hidayat.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: