Nodai Pacar Teman
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Residivis kasus pencurian berinisial Ab (18) warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu kembali berurusan dengan hukum. Kali ini bukan kasus pencurian, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ab nekat menyetubuhi pacar temannya sebut saja Bunga (15) sebanyak dua kali. Tindakan pelaku tersebut diketahui orang tua korban, dan langsung melapor ke polisi.
\"Pelaku ini residivis kasus pencurian tiga tahun berturut-turut, tahun 2016, 2017 dan 2018,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK, kemarin (10/11).
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut bermula saat korban tidak berani pulang ke rumah takut dimarahi orang tua setelah jalan dengan teman pelaku Selasa (6/9/2018) lalu.
Pelaku kemudian mengantarkan korban dan diajak jalan ke sekitaran pondok pinggir sawah di Kecamatan Ratu Agung. Tidak hanya itu, korban juga diajak jalan-jalan ke Kepahiang, saat kembali ke Bengkulu korban diajak oleh pelaku untuk berbuat maksiat layaknya suami isteri. Korban menuruti perintah pelaku karena pelaku berjanji akan menikahinya.
\"Modus bujuk rayu digunakan pelaku, janji sama korban mau dinikahi,\" imbuh Kasat Reskrim.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kebanyakan korbannya pelajar. Pihak kepolisian berharap agar hendaknya orang tua melindungi dan memperhatikan anaknya. Dengan siapa bergaul dan apa saja yang dilakukan disekolah atau diluar sekolah. Kebanyakan kasus cabul karena kurang perhatian orang tua.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku diganjar pidana 15 tahun penjara.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: