Kades Mengundurkan Diri

Kades Mengundurkan Diri

IPUH, BE – Kepala Desa Sumendam Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Jafri mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tengah diproses bagian hukum Setdakab Mukomuko dan tinggal menunggu persetujuan ataupun ditandatangani Bupati Mukomuko.

\"Sudah mengajukan pengunduran diri kades itu, dan saat ini sedang kita proses lebih lanjut,\" ungkap Kabag Hukum Pemkab Mukomuko Sukiman SH. Pengunduran diri Kades itu dikarenakan yang bersangkutan ingin mencalonkan diri kembali pada pemilihan kades yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

Padahal sesuai aturan tidak menjelaskan bahwa kades yang ingin mencalon baik itu sebagai kades maupun ingin mencalonkan sebagai caleg, kades yang bersangkutan tidak mesti mengundurkan diri.

\"Jika jabatan sang kades akan berakhir maka BPD desa setempat yang akan memberitahukan bahwa jabatan kades yang bersangkutan akan berakhir,” jelasnya.

Yang tidak boleh itu adalah kades sebagai pengurus aktif salah satu partai politik. Kalau hanya ikut mencalon sebagai caleg tidak mesti mundur. Atas pengunduran diri itu, pejabat sementara yang akan ditunjuk adalah sekretaris desa (sekdes) setempat.

\"Jika Sk pemberhentian kades Sumendam sudah turun , maka akan di SK kan sekdes sebagai Pjs di desa tersebut. Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya,\" demikian Sukiman. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: