Usai Ditangkap, Lalu Dilepas

Usai Ditangkap, Lalu Dilepas

Pemilik Ternak Hanya Dibina

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sepertinya Pemda Bengkulu Selatan (BS) tidak serius menegakan peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan ternak. Padahal rutin menggelar razia. Namun setelah ditangkap, pemiliknya tidak diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring). Namun hanya diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan melepas ternak lagi, diatas kertas bermaterai Rp 6 ribu.

Kepala Dinas Satpol PP Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM membenarkan, jika dalam dua hari razia ternak, tidak ada pemiliknya yang diproses hukum.“ Ternak yang kami tangkap baru satu kali, sehingga kasian kalau langsung ditipiring,” katanya.

Susmanto mengatakan, seperti razia Selasa (6/11), pihaknya menangkap 3 ekor sapi yang masuk ke kebun warga. Kemudian pemiliknya membuat surat pernyataan tidak akan melepas ternaknya serta membayar ganti rugi kerusakan tanaman warga sebesar Rp 1,5 juta.

Kemudian kemarin, Rabu (7/11) razia kembali dilakukan. Kali ini pihaknya menangkap 3 ekor sapi di jalan Duayu, kelurahan Ketapang Besar, Pasar Manna. Sama halnya dengan razia hari sebelumnya, pemilik 3 ekor sapi yang ditangkap kemarin, juga tidak ditipiring. Namun hanya diberikan pembinaan saja.“ Untuk kali ini hanya pembinaan, namun jika kembali tertangkap baru kami proses hukum,” ujarnya.

Susmanto menjelaskan, adanya razia ini untuk memberikan peringatan kepada pemilik ternak, agar mengkandangkan ternaknya. Sebab, jika diliarkan akan merusak tanaman warga, serta menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Sehinga ternak tidak boleh liar. Dirinya juga mengharapkan dukungan para kades se Bengkulu Selatan, agar dapat membetuk peraturan desa (perdes), sehingga tidak ada lagi ternak yang berkeliaran.

“ Kami akan terus razia, kami juga minta seluruh kades membuat perdes penertiban ternak, agar ke depan semua ternak dikandangkan,” demikian Susmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: