Penampung Benur Diringkus

Penampung Benur Diringkus

NASAL, Bengkulu Ekspress- Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengamankan dua nelayan yang menangkap bayi udang lobster (benur), kemarin (7/11) Jajaran Satreskrim Polres Kaur kembali berhasil meringkus pembeli benur di Kecamatan Nasal berinisial SU (43) penampung ikan di pelabuhan Merpas Desa Merpas Kecamatan Nasal. SU diamankan polisi di kediamannya bersama barang bukti ratusan benur.

“Untuk pelaku dan barang bukti benur sudah kita amankan di Polres, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kasat Reskrim IPTU Weli Malau S IK MH kemarin, (7/11).

Dikatakan Kasat, SU diamankan polisi sekitar pukul 07.30 WIB berkat laporan masyarakat setempat jika SU sering menampung benur. Dimana SU membeli benur untuk dijual kembali dengan penampung yang lebih besar. Meski bukan yang bersangkutan menangkap benur di laut, namun ulahnya mempunyai, memiliki serta niaga berupa anak udang lobster diduga melanggar UU No 45 tahun 2009 tentang Kelautan dan Perikanan dan Permen Kelautan dan perikanan.

“Barang bukti kita juga mengamankan sekira 600 ekor anak udang, satu buah toples warna putih, satu buah boks warna putih dan satu unit mesin blower warna biru untuk oksigen,” teragnya.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya kemarin diketahui tersangka mendapatkan anak udang lobster itu dari para nelayan yang ada di daerah Desa Merpas. Kemudian setelah disimpan beberapa hari nanti akan ada yang mengambil dan anak udang lobster di kediamanya untuk dijual kembali.“Untuk harga belinya yakni Rp 8 ribu per ekornya dijual dengan harga yang lebih mahal,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, hingga ini masih melakukan penyelidikan kemana nanti Benur itu dijual dan siapa saja yang menampungnya. Selain itu diduga kuat Selain SU masih ada penampung lain yang berada di Kabupaten Kaur yang saat ini membeli Benur.

Dengan adanya aksi pembelian bayi udang lobster itu membuat para nelayan bergairah menangkapi anak udang yang baru saja menetas dari induknya itu. Padahal sesuai dengan UU dan Permen KP batasan maksimal udang yang boleh ditangkap dan dijual yakni dengan bobot minimum 2 ons.

“Dalam aturannya minimal 2 ons dan serta udang yang tidak sedang bertelor, sementara kalau benur ini masih bayi udang, dan ini sangat dilindungi,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: