Adat Budaya Masuk Kurikulum Sekolah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah (pemda), baik itu pemda kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk memasukkan kurikulum pendidikan adat dan budaya di sekolah. Baik itu ditingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Drs H S Effendi MS mengatakan, memasukan kurikulum pendidikan dalam muatan lokal sekolah menjadi hal yang penting. Karena pendidikan adat dan budaya Bengkulu itu wajib dipelajari bagi anak didik di sekolah. \"Dalam waktu dekat, rekomendasi ini segara kami berikan,\" ujar Effendi kepada Bengkulu Ekspress, usai pelantikan pengurus BMA Provinsi di Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu, kemarin (6/11).
Dijelaskannya, adat dan budaya ini sangat berkaitan erat. Pendidikan adat dan budaya menjadi pendidikan yang baik untuk dipelajari. Karena itu, pendidikan yang baik itu harus disalurkan mulai melalui pendidikan formal. Seperti diketahui, dengan luturnya nilai adat itu, bencana sosial sudah mulai bermunculan. Baik itu kasus pelecehaan sosial, hingga sengketa yang tidak perlu terjadi. Kasus yang harusnya bisa diselesaikan di masyarakat, namun justru banyak naik ketingkat pihak penegak hukum. Padahal bisa diselesaikan ditingkat masyarakat.
\"Berbicara adat, berbicara budaya. Teori menyebutkan, dalam mentransfer pengetahuan itu yang paling cepat prosesnya melalui lembaga pendidikan formal. Karena mau tidak mau, itu yang kita kejar,\" tambahnya.
Untuk mewujudkan semua itu, tentu tidak bisa dilakukan secara cepat. Tapi butuh proses mulai dari saat ini. Pertama komitmen yang harus diberikan oleh pemangku kebijakan. Baik itu mengeluarkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub), peraturan walikota (Perwal) dan peraturan bupati (Perbup).
Kemudian menyiapkan bahannya, seperti guru pengajarnya. Hingga penerapannya kepada anak-anak didik di sekolah.\"Paling tidak komitmen dipahami lalu disepakati bersama. Karena prosesnya ini membutuhkan dana dan waktu cukup panjang,\" terang Effendi.
Tidak hanya itu saja, BMA juga akan mendorong kabupaten yang belum membuat perda adat. Seperti Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Lebong dan Kaur. Untuk itu, BMA kabupaten wajib untuk mendorong perda tersebut. Sehingga perda adat bisa dirasakan bagi masing-masing daerah. \"Perda adat ini penting. Karena ini menjadi dasar adat itu memiliki legalitas didaerah,\" ungkapnya.
Termasuk BMA juga mendorong, untuk membuat simbol ada di Provinsi Bengkulu melalui rumah adat. Sebab, selama ini rumah adat di Provinsi Bengkulu belum berbentuk rumah adat secara resmi. Begitupun terkait visit 2020 Bengkulu juga akan diupayakan menjadi sejuk, dengan bisa membuat perda hukum adat.
Fungsinya nanti akan ada hulu balang adat, tentunya nanti bisa ikut menyejukan potensi wisata di Bengkulu. Termasuk menanamkan wawasan budaya, baik itu melalui tutur bahasa dan pakaian. \"Simbol adat dalam bentuk rumah adat ini penting. Jadi setiap orang luar datang, bisa tau rumah adat asli Bengkulu itu seperti apa,\" papar Effendi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, jika itu memang nanti direkomendasikan tentu, bisa saja pemprov membuatnya untuk menerapkan di SMA/SMK sederajat. Namun demikian, perlu dipersiapkan secara matang. Baik itu gurunya, pelajarannya, modulnya, bukunya maupun hal teknis lainnya untuk bisa dipelajari oleh setiap pelajar. \"Tingkat efektifitasnya kita lihat. Seperti apa pelajarnnya, gurunya mana, kurikulum modulnya seperti apa. Buku ajarannya mana juga harus dipersiapkan,\" terang Rohidin.
Jika itu diterpakan untuk SD dan SMP maka menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemprov tentunya nanti akan merekomendasikan hal tersebut bisa dilakukan. \"Nanti kita dengarkan seperti apa rekomendasinya,\" paparnya. Rohidin juga meminta BMA Provinsi itu harus dimiliki semua daerah. Bukan hanya di kota saja, tapi dikabupaten juga harus dirasakan adanya BMA Provinsi itu. Termasuk organisasi fungsional pemerintah juga wajib seperti itu. \"Ini penting. Organisasi fungsional pemerintah itu harus sampai dikabupaten. Tidak hanya di kota saja,\" pungkas Rohidin. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: