Calon Kades Boleh dari Luar Desa

Calon Kades Boleh dari Luar Desa

LEBONG, BENGKULU EKSPRESS – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap ke II tahun 2018 di Kabupaten Lebong, boleh diikuti calon dari luar desa. Karena berdasarkan keputusan Bupati Lebong nomor 47 tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS), Eko Budi Santoso SP MEng mengatakan, bahwa dengan adanya peraturan tersebut, maka bagi siapapun masyarakat yang merasa mampu untuk ikut di bursa pelaksanaan Pilkades di salah satu desa (13 Desa), maka dipersilahkan.

“Memang dulu yang calon harus masyarakat desa setempat, untuk peraturan ini sebenarnya sudah ada pada pelaksanaan Pilkades gelombang ke I yang lalu,” jelasnya, kemarin (04/11).

Diterangkannya, untuk batas pendidikan calon kades paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Sementara untuk umur paling muda berumur 25 tahun dan untuk umur maksimal tidak diatur. “Itu untuk syarat umur dan pendidikan terakhir calon kades,” ujarnya. Ia menambahkan, pelaksanaan pilkades tidak memakai persentasi jumlah pemilih dari masing-masing calon.

“Jika calon memang 1 suara, maka dialah yang akan dinyatakan sebagai pemenang dalam pilkades,” tuturnya.

Untuk jumlah calon Kades, Eko menjelaskan, dibatasi minimal sebanyak 2 pasang calon dan maksimal 5 pasang calon. Sehingga jika ada desa yang calonnya lebih 5 calon maka panita akan melakukan seleksi calon. Sehingga didapatlah 5 calon yang akan mengikuti Pilkades.“Itu sesuai dengan aturan yang telah dibuat, jadi kita tidak bisa melanggar aturan yangtelah ada,” pungkas Eko.

Adapun 13 desa yang akan melaksankan pilkades gelombang II tahun 2018, yaitu Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang. Desa Manai Belau dan Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan. Desa PagarAgung Kecamatan Lebong Tengah. Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti. Desa Tabeak Blau dan Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas. Desa Gunung Alam Kecamatan Plabai. Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Desa Talang Bunut Kecamatan Amen. Desa Kota Baru dan Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya dan Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: