Ratusan Kosmetik Ilegal Disita , Satu Tersangka Langsung Ditahan

Ratusan Kosmetik Ilegal Disita , Satu Tersangka Langsung Ditahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkulu berhasil menyita ratusan kosmetik ilegal berupa krim obat malam pemutih, krim obat siang flek dan obat malam jerawat pada wajah.

Kosmetik itu diamankan dari salah satu apotek ternama yang ada di Jalan Soeprapto, Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu.

Satu orang perempuan yang merupakan apoteker berinsial Ni (27) warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Krim wajah racikan ilegal tersebut sudah diproduksi sejak 2017 lalu sehingga jumlahnya mencapai ratusan pot (kemasan kecil bentuk tabung), dengan rincian krim malam 129 pot, krim siang 148 pot dan krim jerawat 4 pot. Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK membenarkan pengungkapan praktik produksi krim wajah ilegal tersebut.

\"Satu orang tersangka sudah kita tahan, krim racikan ini sudah diproduksi dan dijual sejak tahun 2017,\" jelas Kapolres, kemarin (3/11/2018).

Diakui Kapolres, sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait efek samping dari krim racikan tersebut. Hanya saja yang dilanggar tersangka dalam kasus ini sangat banyak, diantaranya tidak ada izin edar, tidak mencantumkan komposisi bahan yang digunakan membuat krim tersebut, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.

Jika dilihat, kemasan krim tersebut hanya ada tulisan alamat apotek dan keterangan peruntukan krim, seperti obat siang flek, obat malam flek dan krim jerawat.

\"Sejauh ini memang belum ada laporan efek samping obat ini, dan masih kita dalami untuk efeknya. Tetapi yang dilanggar tersangka sangat banyak terkait produksi obat tanpa izin,\" imbuh Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka Ni saat diperiksa penyidik, krim untuk muka tersebut diproduksi bermula saat salah satu pelanggan apotek meminta tersangka membuatkan resep krim penghilang flek hitam dari dokter tahun 2012 lalu. Dengan modal keahlian sebagai apoteker, tersangka tidak kesulitan membuat racikan krim muka berdasarkan resep dokter tersebut.

Karena hasilnya bagus setelah dipakai karyawan apotek dan banyak permintaan dari konsumen, kemudian tersangka memperbanyak produksi krim tersebut dan dijual bebas kepada masyarakat.

Krim tersebut dijual bervariasi, krim obat malam pemutih dijual Rp 35 ribu per-pot, krim obat siang flek Rp 60 ribu per-pot dan obat malam jerawat Rp 35 ribu per-pot.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 197 Junto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

\"Ancaman pidana melanggar pasal tersebut 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,\" pungkas Kapolres.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: