Husni Thamrin Resmi Diberhentikan

Husni Thamrin Resmi Diberhentikan

\"husniTAIS, Bengkulu Ekspress - Akhirnya, Ketua DPRD Seluma, Dr Husni Thamrin SH MH resmi diberhentikan dari anggota Partai Nasdem mulai terhitung tanggal 13 September 2018. Dipecatnya Husni diperkuat dengan surat yang masuk ke DPRD Seluma No : 118 /SK/DPP. Nasdem/IX/2018 tentang pemberhentian Ketua DPRD Seluma setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu.

“Memang kita mendapatkan kembali surat masuk dengan balasan, terkait SK pemberhentian Husni Thamrin sebagai anggota Partai Nasdem,\" sampai Waka II DPRD Seluma, Okti Fitriani SPd MSi kepada wartawan, kemarin (2/10).

Dijelaskannya, sebelum disampaikan surat permohonan PAW Husni Thamrin ke DPRD Seluma. Termasuk menerima surat penolakan dan tidak terima jika dilakukan PAW dan dilengserkan sebagai Ketua DPRD Seluma. Dengan surat rekomendasi dari DPW Nasdem Provinsi Bengkulu Nomor : 48.81.1/DPW.Nasdem-BKL/ IX/208 Tentang Permohonan Pemberhentian saudara Husni Thamrin Sebagi Ketua DPRD Seluma sekaligus sebagai anggota DPRD Seluma, tanggal 7 September 2018.

“Ini sudah lengkap, mulai dari pengajuan PAW dan penolakan dilengserkan sebagai Ketua DPRD Seluma,”sampainya.

Terkait hal tersebut, pihak DPRD Seluma masih akan menyurati KPU Seluma agar memverifikasi suara terbanyak setelah Husni Thamrin. Selain itu, juga akan menyurati Gubernur melalui Bupati Seluma untuk mengusulkan pengangkatan dan penganti, termasuk SK pemberhentian Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin tersebut.“Kita tunggu rekomendasi dari KPU terlebih dahulu, terkait siapa yang berhak mengantikan dan berada di bawah Husni dalam Pilkada lalu,”ujarnya.

Dijelaskan Okti, berdasarkan surat yang dilayangkan DPP Partai Nasdem ke DPRD Seluma, PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin adalah Iin Sumandi. Lin merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Husni di Dapil I yang meliputi Kecamatan Talo, Ilir Talo, Ulu Talo dan Talo Kecil. Kendati surat PAW sudah dilayangkan, proses PAW masih belum bisa dilaksanakan lantaran masih menunggu keputusan KPU Seluma.“Surat memang sudah masuk, hanya saja kita minta lengkapi dulu, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Okti.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: