Bawaslu Pantau APK
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara secara tersirat menyampaikan ultimatum, khususnya soal laporan dana kampanye parpol dengan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di zona-zona kampanye di Bengkulu Utara.
\"Artinya Bawaslu akan melakukan pencermatan faktual. Dengan azas kesesuaian antara laporan dana kampanye dengan kondisi faktual di lapangan,\" kata Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tugiran MPd, kemarin.
Dia menegaskan, dalam kondisi ini pihaknya melihat adanya potensi \'permainan\' yang bisa saja dilakukan oleh peserta pemilu. Tak hanya itu, Tugiran juga menegaskan praktik akal-akalan laporan dana kampanye yang berpotensi terjadi. Jika dilakukan maka akan masuk dalam kategori pidana. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 496.
Pasal itu berbunyi \'Peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat 1, ayat 2, dan/atau ayat 3 serta pasal 335 ayat 1,2 dan/atau ayat 3, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta\'.
\"Karena itu, kami mengerahkan segala kekuatan untuk melakukan pengawasan proses kampanye hingga 13 April 2019,\" tukasnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: