Polsek Curup Amankan Pemilik Sabu
TSK Tahapan Kabur dari Lapas Lampung
CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polsek Curup, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Tersangka yang diamankan tersebut diketahui bernama Sarianto alias Agus (41) warga Desa Sisumur Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket sedang sabu-sabu, uang senilai Rp 7,425 juta, dua unit Hp dan satu alat hisap sabu.
\"Tersangka ini kita amankan dari salah satu hotel di kawasan Kota Curup pagi tadi (Rabu pagi),\" sampai Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH didampingi Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolsek Curup Rabu (31/10) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek, keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan sabu tersebut berdasarkan laporan dari warga terkait adanya transaksi Narkoba di hotel yang ada di kawasan Simpang Lebong Kota Curup tersebut. Berdasarkan informasi itu, kemudian tim dari Polsek Curup langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan sehingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka. \"Barang bukti kita temukan disimpan tersangka ini disaklar lampu,\" terang Iptu Untoro.
Agus diamankan dari kamar nomor 202 hotel tersebut, sebelum diamankan Agus diduga terlebih dahulu mengkonsumsi sabu miliknya tersebut. Hal tersebut karena dari kamar Agus, petugas juga menemukan satu unit alat hisab sabu jenis bong.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari pengembangan sementara yang mereka lakukan, Agus diduga sebagai sindikat peredaran Narkoba antar provinsi. Dimana menurut Kapolsek, untuk memperoleh barang haram tersebut, Agus menggadaikan satu unit mobil jenis Daihatsu Terios senilai Rp 20 juta. Dari hasil menggadaikan mobil tersebut agus membeli Narkoba dari arah pagar alam. Rencananya sabu yang ia beli tersebut selain untuk ia gunakan sendiri juga akan kembali ia pecah-pecah dalam paket kecil untuk ia jual kembali.\"Dugaan sementara, Agus ini merupakan pemain yang sangat licin, terlebih lagi mobil yang ia gadaikan tersebut ternyata milik orang lain,\" sampai Kapolsek.
Selain itu, menurut Kapolsek dari pengembangan yang mereka lakukan, diketahui bahwa Agus merupakan tahanan titipan Polres Way Kanan Polda Lampung yang lari dari Lapas Kelas IIB Way Kanan. Karena kasus tesangka ini merupakan kasus lintas Provinsi, maka untuk memudahkan koordinasi antara jajaran Polres Way Kanan dengan pihaknya maka penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Agus diamankan oleh jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung juga karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
\"Karena Agus merupakan pelarian dari Lapas Way Kanan, sehingga kita serahkan ke Mapolres Rejang Lebong agar koordinasinya lebih bagus,\" sampainya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Agus, ia sudah berada di Rejang Lebong sejak satu bulan yang lalu. Ia mengaku ke Rejang Lebong untuk berkunjung ke tempat suadaranya pasca kabur dari Lapas Kelas IIB Way Kanan.\"Saya sudah sebulan disini, menetap ditempat kakak saya,\" aku Agus.
Disisi lain, berdasarkan penelusuran Bengkulu Ekspress dari beberapa portal media di Provinsi Lampung salah satun dari Radarlampung.co.id, tersangka yang disebut Agus Medan lari dari Lapas Kelas IIB Way Kanan pada Jumat (26/10) lalu. Agus berhasil kabur setelah sebelumnya berhasil menjebol pintu kamar Lapas Kelas IIB Way Kanan kemudian memanjat tembok Lapas.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: