Seleksi Wagub Demokrat Dipending

Seleksi Wagub Demokrat Dipending

BENGKULU, BE - Pasca ditundanya pelantikan H Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu berdampak luas. Salah satunya seleksi calon wakil gubernur (wagub) yang dilaksanakan Partai Demokrat beberapa pekan terakhir. Seleksi terancam tidak ada kepastian. Padahal pendaftaran sudah mencapai 20 orang. Sektretaris DPD Partai Demokrat Ahmad Ismail mengatakan seleksi calon Wagub terpaksa ditunda. Partai Demokrat tidak meneruskan seleksi calon wagub tersebut karena gubernur belum dilantik.\"Sudah ada 20 orang yang daftar, karena batal pelantikan gubernur, terpaksa kita pending,\" katanya.Seperti diketahui, DPD Partai Demokrat membuka pendaftaran calon Wagub setelah ada Kepress pengakatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur turun. Penerimaan calon wagub tersebut dijadwalkan dilakukan hingga Junaidi dilantik menjadi gubernur. Tetapi pelantikan tersebut dibatalkan karena adanya keputusan putusan sela No 73/G/2012/PTUN.JKT agar menunda pelantikan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu masa sisa jabatan 2010-2015.Pendaftaran busa Cawagub ini banyak peminatnya. Diantaranya kalangan birokrat, politisi dan pengusaha mendaftarkan diri menjadi cawagub. (Lihat Grafis). \"Sejak awal, kita hanya persiapan. Mereka akan kita proses setelah pelantikan,\" ujar Ahmad Ismail.

Tetap Tegas Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) H Junaidi Hamsyah diminta tetap tegas meski batal menjadi gubernur. Ia mengatakan kewenangan pelaksana tugas sama dengan kewenangan gubernur. Apabila ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang yang tidak maksimal, harus dievaluasi. \"Beliau (Junaidi) tetap gubernur. Sioal Agusrin telah non aktif, kewenangan pemerintahan ditangan Junaidi, karena itu harus tetap tegas,\" ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi dari PDIP Syafrianto Daud, kemarin.Hal yang sama ditegaskan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Prof. Juanda. Meski hanya menjadi pelaksana tugas, Junaidi harus percaya diri memimpin Bengkulu. \"Pak Junaidi itu harus pede (percaya diri) untuk memimpin Bengkulu ini. Soal kedudukan Plt gubernur dengan gubernur nonaktif itu sama saja atau tidak ada yang membedakan, kecuali dia pelaksana harian gubernur itu baru berbeda,\" kata Juanda, Junaidi gagal dilantik menjadi gubernur, pemerintahan akan tetap jalan. Hal ini juga dipastikan oleh Sekprov Drs Asnawi A Lamat MSi, bahwa pemerintahan Provinsi Bengkulu akan tetap jalan seperti biasanya. \"Urusan pemerintahan akan tetap jalan. Tidak terganggu dengan batalnya pelantikan gubernur,\" ujarnya.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela. Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Agusrin M. Najamudin pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yaitu Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres itu masing-masing berisi memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: