Tersangka Pengedar Sabu kembali Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Opsnal Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Kali ini terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KH (28) warga Kota Bengkulu, berhasil dibekuk, di kawasan Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, kemarin siang (29/10). KH diamankan bersama barang bukti sepaket sabu siap edar. Sekarang ini tersangka dan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu siap edar sudah diamankan di Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, KH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, di lokasi Jalan Pangeran Natadirja Kota Bengkulu, sering dijadikan tempat jual beli barang haram tersebut. Begitu mendapat laporan itu, angggota Dit Narkoba Polda langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
“Ya, memang ada seorang tersangka pengedar narkotika berhasil ditangkap anggota Resnarkoba Polda Bengkulu. Sejauh ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap bandar dalam kasus ini,\" terang Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH, kemarin (29/10).
Kabid Humas menerangkan, jika nantinya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka terbukti mengedarkan sabu-sabu tersebut, dia dijerat pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati
\"Anggota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk tersangka lain. Jika semuanya sudah terungkap pasti akan kita lakukan pers release,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: