9 Parpol Dilarang Kampanye

9 Parpol Dilarang Kampanye

Khusus di Media Sosial

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) beserta seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diusungnya tidak bisa kampanye melalui media sosial (Medsos). Pasal, 9 Parpol tersebut hingga Kamis (16/10) tidak melaporkan akun media sosial kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.

Komisioner KPU Kepahiang Ikrok mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh Parpol peserta Pemilu dalam Kabupaten Kepahiang wajib untuk menyampaikan akun Media Sosial (Medsos) ke KPU Kepahiang.

Untuk 1 Parpol diberikan sebanyak 10 akun untuk melakukan kampanye melalui Medsos, bila tidak menyerahkan ke KPU artinya Parpol peserta Pemilu tidak berhak untuk melakukan kampanye melalui akun Medsos, lantaran tidak terdaftar di KPU Kepahiang.

“Ya sesuai aturan kalau tidak melaporkan maka tidak berhak kampanye melalui Medsos,” tegas Ikrok.

Baru lima Parpol melaporkan akun Medsos ke KPU yakni PKB, Golkar, Perindo, Hanura dan PAN. Sedangkan 9 Parpol belum menyampaikan Demokrat, Nasdem, PKS, PKPI, Gerindra, Garuda, Berkarya, PPP dan PDI Perjuangan.

\"Bila tidak menyampaikan artinya 9 Parpol tersebut tidak bisa melakukan kampanye melalui akun Medsos, karena dalam aturan sudah jelas Medsos untuk kampanye itu wajib diserahkan ke KPU Kepahiang dengan 1 Parpol sebanyak 10 Medsos,\" sampai Ikrok. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: