Istri Bupati Ganti Nama

Istri Bupati Ganti Nama

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Usulan salah seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Elvita Medianti SSos MM untuk mengganti nama akhirnya diakomodir.

Meskipun daftar caleg tetap (DCT) yang memuat tentang nama caleg telah diumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng memastikan bahwa perubahan nama caleg tidak melanggar aturan.

Elvita yang merupakan istri Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH ini mengusul agar namanya diganti menjadi Elvita Ferry Ramli. Hal ini untuk memperkuat pencalonannya di daerah pemilihan (Dapil) 2. Yakni wilayah Kecamatan Pondok Kelapa dan Kecamatan Pondok Kubang.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menjelaskan, keputusan KPU yang memperbolehkan adanya perubahan nama Caleg pasca penetapan DPT tentu bukan tanpa alasan kuat. Melainkan mempedomani surat resmi dari KPU RI tertanggal 15 Oktober 2018 tentang klarifikasi nama Caleg.

\"Sesuai dengan surat resmi yang kami terima, KPU RI memberikan kesempatan kepada semua KPU Kabupaten/Kota agar memberikan waktu untuk melakukan klarifikasi nama Caleg. Ini perlu dilakukan sebelum nama Caleg dikirim ke KPU RI untuk di proses pencetakan surat suara (Susu),\" terang Brotoseno.

Dengan adanya kesempatan ini, sambung Brotoseno, KPU Kabupaten Benteng memberikan kesempatan kepada semua Caleg di Kabupaten Benteng yang berminat untuk menambah gelar serta nama mereka masing-masing.

\"Masa klarifikasi nama Caleg akan dideadline hingga akhir bulan Oktober 2018. Hingga batas waktu yang ditentukan, nama dan gelar tak lagi bisa diubah,\" pungkas Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: