KPK: Pungutan Fee Proyek Sejak 2011

KPK: Pungutan Fee  Proyek Sejak 2011

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek dengan terdakwa Bupati Bengkulu Selatan non-aktif Dirwan Mahmud, isterinya Hendarti dan keponakan Dirwan, Nursilawati berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (25/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi, saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan adanya suap fee proyek di Bengkulu Selatan. Lima saksi yang dihadirkan diantaranya Armen kontraktor, Eko Sugianto Direktur CV Alhijayah Mandiri dan isterinya Yeyen, Kadis PU Silustero dan Musa Dian Kabid Bina Marga.

Dari keterangan lima orang saksi tersebut terungkap jika pemberian fee untuk intansi di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Bupati sudah terjadi sejak 2011. Seperti yang terlihat dari catatan saksi Yeyen yang menyebutkan sudah memberikan fee proyek kepada sejumlah intansi dan Bupati sejak 2011 sampai 2015. Intansi yang dimaksud sebut saja Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Untuk satu proyek dipotong sekitar 38 persen.

Berbeda lagi dengan pengakuan saksi Armen yang mengaku hanya memberikan fee proyek pada tahun 2015 dan 2016 sebanyak 15 persen. Sebelumnya Armen bersikukuh bahwa dia sama sekali tidak pernah mengeluarkan fee proyek selama kepemimpinan Dirwan. \"Dimasa kepemimpinan pak Dirwan dan Gusnan saya tidak pernah mengeluarkan fee,\" ujar Armen.

Tetapi setelah JPU KPK menunjukkan bukti Armen mengerjakan 8 proyek pemberian dari Dirwan, Armen baru mengakuinya. Bahkan menurut JPU KPK, Muhammad Asri SH, proyek yang didapatkan Armen lebih dari 8. Yang ditunjukkan tersebut hanya proyek yang nilainya besar-besar.

\"Fee tersebut diperuntukkan kepada dinas-dinas dan intansi juga Bupati,\" jelas Muhammad Asri.

Fee Proyek

Ditambahkan Muhammad Asri, fee proyek yang sudah terjadi sejak 2011 di Bengkulu Selatan menunjukkan bahwa fee sudah lumrah. Meski demikian hal tersebut sudah pasti tidak bagus. Terlebih lagi yang menerima fee tersebut adalah instansi atau kepala daerah. \"Sudah dibuktikan didalam fakta persidangan, fee sudah ada sejak 2011 dan itu sangat tidak bagus,\" imbuh Asri.

Berkaitan dengan Yeyen yang tidak mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada Ujang, Muhammad Asri hanya mengatakan itu hak dari saksi. Meski dari sidang sebelumnya, Ujang mengaku bahwa dirinya pernah mendapatkan uang Rp 100 juta dari Yeyen.

\"Meski sudah didukung dari keterangan Ujang bahwa Yeyen pernah memberikan uang Rp 100 juta dia tetap tidak mengaku,\" tegas Asri.

Setelah lima saksi yang dihadirkan dipersidangan, sidang kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda yang sama yaitu keterangan saksi lainnya dari JPU.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: