Putusan PTUN Tak Diakui

Putusan PTUN Tak Diakui

Oke

Perangkat Desa Bingung

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Polemik mengenai pengangkatan perangkat Desa Taba Tarunjam Kecamatan Karang Tinggi pada masa kepemimpinan Hartanto SHI terus bergulir.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang menetapkan bahwa perangkat desa yang diangkat oleh Hartanto adalah sah, ternyata tidak diakui oleh Pemda Kabupaten Benteng.

Hal ini terungkap setelah adanya surat dari Setda Pemkab Benteng dengan nomor 141/198/BH.1 perihal penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikeluarkan tanggal 11 Oktober 2018.Dalam surat itu, Pemkab Benteng tetap mengakui keberadaan perangkat desa lama yag diangkat oleh Pj Kades sebelum Hartanto yang merupakan Kades definitif. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Pj Kades yang saat ini menjabat di Desa Taba Tarunjam agar segera membuka kantor desa dan memfungsikan perangkat desa sesuai dengan SK pengangkatan nomor 344 tahun 2014.

\"Karena tidak diakui, perangkat desa yang saya angkat melalui seleksi terbuka telah melayangkan gugatan berupa permohonan penetapan sebagai perangkat desa sah. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh hakim PTUN Provinsi Bengkulu. Meski putusan tersebut adalah inkrah dan tidak ada upaya banding, Pemda tetap tak mengakuinya,\" ungkap mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemda Benteng ini, sambung Hartanto, membuat masyarakat menjadi tak kondusif.

\"Saat ini, 10 orang perangkat desa yang saya angkat bingung mau mengadu ke mana lagi. Putusan PTUN Bengkulu tidak dianggap,\" jelas Hartanto.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: