2019, TPP Staf Bisa Rp 2 Juta
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diprediksi akan mengalami perubahan pada tahun 2019 nanti.Hal ini setelah pembagian tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar penetapan besaran TPP ternyata tak diakui oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkab Benteng, Divisi Pencegahan KPK RI menyerankan agar indikator penetapan TPP diganti. Yakni, dengan menggunakan nilai atau evaluasi jabatan masing-masing pegawai negeri sipil (PNS).
\"Besaran TPP akan diubah pada tahun 2019 mendatang. Pembagiannya tidak lagi berdasarkan penggolongan tipe OPD, baik tipe A, B dan C,\" ungkap Kabag Ortala Setda Pemkab Benteng, Ferry Antoni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.
Mendukung hal itu, sambung Ferry, pihaknya akan melakukan rapat internal Pemda Benteng dan mengkaji secara detail mengenai besaran TPP. Sehingga besaran TPP yang akan disalurkan kepada pegawai di semua OPD lingkungan Pemda Benteng benar-benar sesuai dengan ketetuan.
Sebagai gambaran, beber Ferry, perubahan nilai TPP nanti akan membawa berkah bagi PNS yang menduduki jabatan staf. Selama ini TPP yang diterima hanya Rp 525 ribu bagi staf di OPD tipe B dan Rp 625 ribu bagi staf di OPD tipe A.Setelah perubahan indikator, TPP staf diprediksi akan naik secara drastis, yakni bisa mencapai angka Rp 2-3 juta perbulan.
\"Meski demikian, penetuan besaran TPP akan dihitung secara matang terlebih dahulu. Tentunya, semua itu juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,\" papar Ferry.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: