LSM Tantang Kajari Curup

LSM Tantang Kajari Curup

\"lsm\"CURUP, BE - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembaharuan ((LSM Gempur) meminta Polres RL membuktikan dugaan Kajari Curup Sri Susilawati SH menerima suap Rp 200 juta dari CV BSE terkait penanganan kasus dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Gemputr RL, Nahdila menyikapi informasi Kajari Curup Sri Susilawati melapor ke Polres Rejang Lebong karena nama baiknya dimarkan salah satu LSM di Kota Bengkulu. tidak membuat takut lembaga swadaya (LSM) takut. \"Silakan saja jika Kajari ingin melaporkan kami kepada polisi atas pencemaran nama baik, namun kami meminta Polres RL netral untuk juga mengusut terlebih dahulu kebenaran isu suap tersebut,\" tantang Nahdila.

Menurutnya, jika isu suap itu tidak benar, maka baru bisa dikatakan LSM melakukan pencemaran nama baik karena tidak punya bukti dan fakta untuk menyampaikan sesuatu yang benar kenyataannya. \"Kalau isu suap itu tidak benar, baru bisa dikatakan tindakan salah satu LSM itu merupakan tindakan pencemaran nama baik Kajari Curup,\" kata Nahdila.

Ditambahkan Nahdila, laporan Kajari atas tindakan salah satu LSM di Kota Bengkulu juga harus benar-benar dituntaskan, supaya tidak membuat citra buruk bagi LSM lain yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Silakan usut juga soal dugaan pemerasan oleh oknum LSM di Kota Bengkulu itu oleh Polres RL. Tetapi Polda Bengkulu dan Kajati Bengkulu juga harus benar-benar mengusut kebenaran isu suap Kajari Curup, sebab hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,\" tambahnya.

Kasus pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana senilai Rp 8,9 miliar, bahkan sudah pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Curup, namun tiba-tiba pengusutan itu terhenti. \"Ada apa tiba-tiba berhenti penyelidikannya, kami juga minta telusuri dulu kebenaran isu ini baru bicara masalah pencemaran nama baik,\" ujarnya.

Seperti beritakan sebelumnya, Kajari Curup Sri Susilawati melaporkan salah satu LSM di Kota Bengkulu ke Mapolres RL, karena dirinya tidak pernah terima dituduh telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari CV BSE.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo membenarkan adanya laporan dari Kajari Curup tersebut. \"Kita pelajari laporan dahulu Kajari Curup, kita lihat buktinya benar atau tidak soal suap yang dilaporkan LSM. Saya lupa nama LSM-nya, nanti saksi-saksi akan kita periksa,\" tegasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: