Laporkan Pemasangan APK Caleg di Zona Terlarang!
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Meski hingga saat ini belum ada Caleg yang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Kepahiang. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menyatakan siap menindak lanjuti. Apabila nantinya ditemukan atau terdapat laporan dari masyarakat terkait APK yang dipasang di zona terlarang.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE melalui anggota Bawaslu, Zaynal SPd, tak menampik meskipun saat ini caleg di Kabupaten Kepahiang belum ada yang melakukan pemasangan APK di zona terlarang. Namun pihaknya terus mengawasi dan siap menindak, apabila nantinya ditemukan APK yang dipasang di zona terlarang.
\"Pantauan kita sejauh ini belum ada yang terpasang meskipun sudah diperbolehkan, namun pada prinsipya kita siap menindak apabila ada laporan ataupun temuan di lapangan,\" ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, meskipun saat ini belum ada pelanggaran pemasangan APK. Mengenai teknis eksekusi akan berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Namun pihaknya bagian dari koordinator dalam penindakan.
\"Kita bukan eksekutor yang melepas APK di zona terlarang, jadi apabila ada laporan ataupun temuan kita akan berkoordinasi dengan PPK untuk melihat langsung kebenaran laporan ataupun temuan APK di zona terlarang,\" jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Bawaslu membuka pintu seluas luasnya bagi masyarakat yang nantinya mendapati temuan APK di titik terlarang.
\"Silahkan apabila masyarakat menemukan di lapangan, nanti akan kita lihat kebenarannya, \" terangnya.Dibagian lain, Ia memaparkan, apabila terdapat caleg yang akan membuat APK mandiri bukan melalui parpol, secara teknis pencetakan tetap melalui verifikasi dari KPU.
\"Meskipun APK yang akan dicetak secara pribadi, mengenai alur pencetakan, desain harus disampaikan melalui KPU. Setelah itu baru caleg bisa melalukan cetak APK miliknya,\" ungkap Zaynal. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: