Eksekutif Usul 8 Propemperda 2019
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Meskipun pada tahun 2018 masih ada rancangan peraturan daerah (raperda) Bengkulu Selatan (BS) masih proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Namun saat ini pihak eksekutif kembali menyusun program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2019.
“ Untuk 2019 nanti, berencana mengusulkan 8 propemperda ke legislatif untuk dibahas,” kata Kabag Hukum Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan, Hendri Dunan SH usai rapat bersama penjabat Sekda Bengkulu Selatandan para OPD teknis di ruang kerja sekda Bengkulu Selatan, Senin (22/10).
Hendri mengatakan, ke-8 propemperda tersebut yakni ada 2 usulan baru yaitu Raperda penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dari Dinas Kominfo Bengkulu Selatan dan Raperda perubahan perda penyertaan modal ke Bank Bengkulu dari BPKAD. Setelah itu ada juga perencaan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan yakti raperda tentang penanaman modal.
“ Untuk Propemperda Penanaman Modal ini masih akan dikoordinasikan kembali ke dinas DPMPTSP, untuk memastikan apakah akan diusulkan untuk dibahas tahun 2019 atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan 5 raperda lainnya yakni Perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang PBB P2, Perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan Perda Trantibum dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. “ Saat ini sedang dalam pembahasan, insya allah minggu depan kami ajukan ke pihak legislatif untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Hendri menambahkan, meskipun jumlah Propemperda yang diusulkan hanya sedikit, dirinya berharap nantinya setelah disahkan menjadi perda, dapat berlaku efektif. Sebab, sambung Hendri keberhasilan dalam penyusunan perda, bukan hanya dilihat banyaknya jumlah raperda yang diusulkan dan disahkan. Namun berapa efektifnya perda yang disahkan diberlakukan.
“ Harapan kita semua perda yang disahkan dapat berlaku efektif, antara pihak terkait dalam saling bersinergi sehingga perda dapat berlaku maksimal,” tutup Hendri. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: